BBM Subsidi dan LPG Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung ā BBM subsidi dan LPG subsidi tetap stabil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hal tersebut saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga menyusun kebijakan ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai sektor strategis nasional.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara lebih luas.
Bahlil menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandar Lampung, Rabu.
Kebijakan Ekonomi Berbasis Kepentingan Rakyat
Selanjutnya, Bahlil menjelaskan arah kebijakan ekonomi yang tengah disusun pemerintah.
Menurutnya, Presiden memberikan arahan agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA), yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan,” katanya.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor strategis. Oleh sebab itu, pemerintah berharap manfaat ekonomi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pemerintah Benahi Tata Kelola Pertambangan
Kemudian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi,” ucap dia.
Menurutnya, pemerintah ingin mengurangi ketimpangan ekonomi melalui perbaikan tata kelola pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat pemerataan kesejahteraan.
Sementara itu, pemerintah terus mendorong kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Dengan cara tersebut, pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan berkembang lebih cepat.
“Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi,” tambahnya.
Komitmen Jalankan Pasal 33 UUD 1945
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka Munas HIPMI ke-18 di Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selain menekan ketimpangan ekonomi, pemerintah juga mendorong pengelolaan sumber daya alam secara mandiri.
Karena itu, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat terus meningkat. (Ahmad Royani, S.H.I)

