NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sengketa Warisan Empat Aset Keluarga di PA Tanjungkarang

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Ahli waris bernama Fadhel Alghiffari Husin menggugat pamannya, Ferry Ardiansyah, serta bibinya, Media Sari Putri. Gugatan itu berkaitan dengan sengketa empat aset peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang.

Sidang pembuktian tertulis pada perkara Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk telah berlangsung. Dalam sidang itu, pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen untuk memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, menyatakan pihaknya akan melengkapi bukti tambahan pada sidang selanjutnya.

Awal Mula Persoalan

Kasus bermula sejak almarhum Anthoni Siaga Putra menderita stroke berat pada 2018. Kondisi tersebut berlanjut hingga Anthoni meninggal dunia pada 2022. Setelah itu, sejumlah aset keluarga berada di bawah penguasaan pihak paman dan bibi.

Tergugat I menguasai satu rumah, bangunan kos, serta sebidang tanah. Tergugat II memegang satu unit mobil. Sebagian aset telah dikembalikan. Namun empat aset utama masih dalam penguasaan, sehingga memicu gugatan ke pengadilan.

Upaya Damai Gagal

Abdul Wahid menjelaskan bahwa keluarga pernah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, gugatan resmi didaftarkan ke PA Tanjungkarang pada 24 Juni 2025.

Salah satu aset berupa rumah menjadi sorotan. Rumah tersebut dialihkan kepada tergugat I melalui akta hibah. Namun hibah dilakukan saat almarhum dalam kondisi sakit berat.

Kekeliruan dalam Akta

Selain masalah kondisi kesehatan pewaris, akta hibah juga mengandung kekeliruan administratif. Dokumen itu menyebut almarhum sebagai orang tua tergugat I. Padahal hubungan yang benar adalah kakak-adik kandung.

Menurut Abdul Wahid, perkara ini tidak hanya mengenai harta. Ia menegaskan bahwa gugatan bertujuan melindungi hak seorang anak yatim.

Gugatan ini bukan sekadar soal harta, melainkan upaya melindungi hak seorang anak yatim,” kata Abdul Wahid.

Tergugat Belum Bersikap

Hingga sidang pembuktian tertulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan. Publik kini menanti langkah hakim dalam memutus perkara waris ini.

Sengketa Waris di Indonesia

Sengketa warisan kerap terjadi di Indonesia. Banyak keluarga tidak segera menyelesaikan pembagian waris setelah pewaris meninggal dunia. Kondisi itu sering menimbulkan perebutan aset di kemudian hari.

Penguasaan sepihak atas aset biasanya memicu ketegangan antar anggota keluarga. Kasus semacam ini memperlihatkan pentingnya pembagian warisan secara jelas, baik melalui wasiat maupun musyawarah keluarga.

Di sisi lain, masyarakat kerap mengabaikan pencatatan administrasi yang benar. Kesalahan dalam akta atau dokumen resmi bisa membuka ruang sengketa. Karena itu, ahli waris sebaiknya menempuh jalur hukum jika tidak ada jalan damai.

Proses di Pengadilan Agama

Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa waris bagi pemeluk Islam. Proses dimulai dengan pendaftaran gugatan, kemudian pemeriksaan berkas, hingga sidang pembuktian. Setelah itu, hakim akan menilai bukti, mendengar keterangan para pihak, lalu menjatuhkan putusan.

Dalam kasus ini, Fadhel Alghiffari Husin sudah menyerahkan dokumen sebagai bukti awal. Sidang berikutnya akan menentukan kelengkapan bukti tambahan. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya penguasaan aset oleh para tergugat.

Menunggu Putusan

Sengketa empat aset keluarga Anthoni Siaga Putra kini menarik perhatian publik. Perkara ini bukan hanya soal kepemilikan harta, tetapi juga soal keadilan bagi ahli waris yang sah.

Jika hakim mengabulkan gugatan, aset yang disengketakan kemungkinan kembali kepada penggugat. Namun, bila sebaliknya, maka penguasaan aset oleh pihak tergugat akan tetap sah secara hukum.

Masyarakat kini menunggu dengan cermat hasil persidangan. Keputusan pengadilan akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa waris serupa di kemudian hari. (Orba Batik).