NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Bayar Royalti 2,26 Miliar, Sengketa Mie Gacoan Berakhir Damai

Sengketa Mie Gacoan Berakhir Damai, Menkum Dorong Kesadaran HKI di Bali

DENPASAR, NU MEDIA JATI AGUNG, – Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menyelesaikan sengketa hak cipta dengan kesepakatan damai. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Perdamaian Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan

Latar Belakang Sengketa

Penggunaan lagu-lagu secara komersial di gerai Mie Gacoan Bali tanpa pembayaran royalti yang sesuai kepada LMK SELMI memicu sengketa ini. LMK SELMI memiliki wewenang untuk mengelola hak cipta musik dan memungut royalti atas penggunaan karya cipta tersebut.

Proses Penyelesaian

Setelah melalui serangkaian mediasi dan negosiasi, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, sepakat memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada LMK SELMI. Pembayaran royalti ini menjadi syarat utama dalam perjanjian perdamaian yang kedua belah pihak sepakati.

Isi Perjanjian Perdamaian

Perjanjian perdamaian ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

– PT MBS bersedia membayar royalti sebesar Rp 2.264.520.000 (Rp 2,26 miliar) kepada LMK SELMI melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

– LMK SELMI akan mencabut laporan dugaan tindak pidana hak cipta yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Polda Bali.

– LMK SELMI memberikan lisensi performing rights kepada PT MBS hingga 31 Desember 2025 untuk 65 outlet Mie Gacoan yang berada di bawah naungan PT MBS.

– Kedua belah pihak sepakat menanggung pajak masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Menteri Hukum dan HAM

Apresiasi atas Perdamaian

Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya atas kesediaan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian. Ia menilai momen ini dapat menjadi contoh teladan bagi seluruh warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual, khususnya karya para pencipta musik.

Dukungan Transparansi Royalti

Menkumham juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung transparansi dalam pemungutan royalti oleh LMK maupun LMKN. Pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang baru untuk mengatur mekanisme pungutan dan besaran tarif royalti.

Royalti Bukan Pajak

Menkumham mengingatkan bahwa royalti berbeda dengan pajak. Tidak ada dana royalti yang masuk ke kas negara, melainkan LMK atau LMKN menyalurkan seluruhnya kepada pihak yang berhak.

Potensi Royalti di Indonesia

Menkumham membandingkan capaian royalti di Indonesia dengan Malaysia. Menurutnya, potensi royalti di Indonesia masih jauh dari maksimal. Ia menyerukan agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual.

Bali Sebagai Proyek Percontohan

Peningkatan Kesadaran HKI

Menkumham Supratman Andi Agtas menyerukan agar Bali menjadi proyek percontohan nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama soal hak cipta musik dan mekanisme pembayaran royalti.

Tata Kelola dan Edukasi

Menurutnya, momen penyelesaian sengketa royalti ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola, memperjelas mekanisme pungutan, dan memperkuat edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat luas.

Pengalaman dari WIPO

Dalam pengalaman yang baru saja dibawanya dari Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Supratman memperkuat keyakinannya bahwa Indonesia perlu memperluas kesadaran tentang pentingnya perlindungan hak cipta, merek, dan paten.

Tanggapan Pihak Terkait

Direktur Mie Gacoan Bali

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta, memastikan bahwa pemutaran lagu akan kembali berlangsung di gerai Mie Gacoan setelah kasus ini selesai.

Sekjen LMK SELMI

Sekjen LMK SELMI, Ramsudin Manulang, mengatakan bahwa masyarakat masih kerap salah memahami pola perhitungan royalti ini. Ia menegaskan bahwa royalti yang mereka pungut sesungguhnya tidak memberatkan.