Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

SEKILAS TENTANG LAILATUL IJTIMA’

Lailatul Ijtima dalam Tradisi NU

JATI AGUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Sebagaimana diketahui, dikalangan jam’iyah NU ada suatu kegiatan terkenal yg disebut “Lailatul Ijtima”, yaitu: Sebuah pertemuan diwaktu malam yg diselenggarakan pada setiap bulan. Kegiatan ini dilakukan usai shalat isya berjamaah.

Beberapa kalangan menengarai, bahwa Lailatul Ijtima’ itu, pada mulanya adalah kebiasaan para kiyai yg digunakan untuk membahas berbagai permasalahan penting diantara mereka, baik tentang masalah² keagamaan maupun berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Akhirnya pertemuan seperti itu menjadi kebiasaan orang² NU atau para pengurus NU. Acara seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh para pengurus dan warga NU untuk membahas, memecahkan dan mencarikan solusi atas problematika organisasi, mulai dari masalah iuran, menghadapi bulan Ramadhan, menentukan awal Ramadhan sampai pada masalah² umat yg berat.

Sejarah dan Awal Mula Lailatul Ijtima

Pada masa dahulu, acara Lailatul Ijtima’ dapat ditemui dari tingkat pengurus ranting, tingkat MWC, tingkat Cabang, tingkat Wilayah sampai tingkat PB. Namun seiring dengan tuntutan hidup manusia dan kesibukan mereka yg semakin tinggi serta berbagai rutinitas yg tidak mengenal waktu, maka praktis acara Lailatul Ijtiima ini mulai sebagian dengan agenda lain, meski diberbagai daerah masih banyak juga yg menyelenggarakannya pada setiap bulan.

Mengingat urusan Jam’iyah kini semakin banyak dan banyak pula diantara urusan2 itu yg begitu rumit pemecahannya, maka sebagaimana himbauan PCNU, PWNU maupun PBNU, diharapkan semua kepengurusan NU disemua tingkatan, agar senantiasa mengadakan acara pertemuan bulanan tsb.

karena pada setiap kegiatan Lailatul Ijtima, bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal yg berkaitan dengan keorganisasian, mulai dari mensosialisasikan program kerja jam’iyah, menyampaikan hasil evaluasi atas kinerja kepengurusan, penyampaian informasi baru kepada warga jam’iyah, sampai pada pemaparan hasil Bahsul masail, atau problematika tergerusnya akidah warga, dan disaat saat sekarang ini ketika kita sedang menghadapi berbagai masalah, para pengurus dapat memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai media untuk sosialisasi dan kajian agama.

Lailatul Ijtima sebagai Forum Konsolidasi NU

Pertemuan Lailatul Ijtima bisa juga diselenggarakan pada pagi atau siang hari (menjadi Naharul Ijtima) seperti yg dilakukan oleh sebagian kalangan pengurus Nahdliyin ditingkat PC, MWC dan lainnya yg selalu diselenggarakan di kantor masing2 maupun secara bergilir ditempat-tempat yg berbeda. Masing² desa yg menjadi tempat kegiatan tersebut mendapat kesempatan untuk menjadi tuan rumah.

Yang menggembirakan, tradisi Lailatul Ijtima juga rutin dilaksanakan diluar Jawa, yg antara satu tempat yg digunakan kegiatan dengan tempat lainnya berjarak sangat jauh. Karena acara seperti ini selain menjadi media untuk merekatkan konsolidasi organisasi, juga untuk mempererat silaturahmi sesama warga Nahdliyin, terutama antar ulama sepuh dengan pengurus dan antara generasi muda NU dengan para sesepuh NU, sehingga dua manfaat bisa diraih sekaligus.

Dasar Hukum Pelaksanaan Lailatul Ijtima

Dasar hukum pelaksanaan Lailatul Ijtima’ diambil dari kombinasi hadits Nabi SAW, maqolah (perkataan) ulama, serta prinsip-prinsip umum dalam Al-Qur’an.
Sebagai sebuah forum berkumpul, berdoa, dan menuntut ilmu, kegiatan ini bersandar pada dalil-dalil berikut:

1. Dasar dari Hadits Nabi SAW
Landasan hadits yang digunakan berfokus pada keutamaan berkumpulnya kaum muslimin dalam majelis zikir dan doa bersama:

* Keutamaan berkumpul untuk berdoa:
Dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i yang dinukil dalam kitab Al-Hisnul Hasin, Rasulullah SAW bersabda:

اَلدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ عِنْدَ اجْتِمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ
“Doa itu mustajab (dikabulkan) ketika berkumpulnya kaum muslimin.”

* Keutamaan Majelis Zikir:

االدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ فِيْ مَجَالِسِ الذِّكْرِ وَعِنْدَ خَتْمِ الْقُرْآنِ
“Doa itu mustajab di dalam majelis-majelis zikir dan ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.”

2. Dasar dari Maqolah dan Kitab Ulama
Para ulama menerangkan bahwa meluangkan malam tertentu untuk beribadah dan mencari ilmu secara bersama-sama hukumnya diperbolehkan (tidak makruh):

* Penjelasan dalam Kitab Durratun Nasihin (Hlm. 204):

وَالْحَقُّ أنَّ اْلمُؤْمِنَ إِذاَ اشْتَغَلَ فِيْ تِلْكَ الَّيْلَةِ الْخَاصَّتِ بِأّنْوَاءِ الْعِبَادَةِ مِنَ الصَّلَاتِ وَالتِّلَاوَةِ وَالذِّkْرِ وَالدُّعَاءِ يَجُوْزُ وَلَا يُكْرَهُ
“Dan yang benar adalah bahwa orang mukmin jika menyibukkan diri pada malam yang khusus tersebut dengan berbagai macam ibadah—mulai dari salat, membaca Al-Qur’an, zikir, dan doa—hukumnya boleh dan tidak makruh.”

* Definisi Ibadah dalam Kitab At-Ta’rifat:
Syekh Ali bin Muhammad al-Jurjani menegaskan bahwa mengagungkan Allah lewat aktivitas bersama yang positif termasuk bagian dari ibadah.

3. Dasar dari Al-Qur’an (Secara Umum)
Secara tidak langsung, esensi Lailatul Ijtima’ didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk:

* Saling tolong-menolong dalam kebaikan (QS. Al-Ma’idah: 2).
* Menjalin silaturahmi (QS. An-Nisa: 1).
* Menghidupkan malam dengan ibadah dan memompa spiritualitas (seperti isyarat dalam QS. Al-Isra’: 79 tentang ibadah malam).
Secara ringkas, nama “Lailatul Ijtima'” adalah istilah atau kemasan organisasi yang dibuat oleh para kiai NU, namun isi, esensi, dan amaliah di dalamnya sepenuhnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan pandangan para ulama.

SEMOGA BISA DIPAHAMI DAN DI AMALKAN.
———
AL-FAQIR ILA RAHMATILLAHI TA’ALA
M. SAHALLUDIN MAHFUDZ.