
Jakarta, NU Media Jati Agung – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menanggapi secara tegas penangkapan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa kementerian membutuhkan reformasi menyeluruh agar praktik korupsi tidak terulang.
Sarbumusi Desak Audit Menyeluruh di Kemnaker
Irham mendorong pemerintah mengaudit semua unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, audit harus menelusuri relasi kuasa yang selama ini menjadi akar praktik korupsi.
“Dengan audit menyeluruh, kementerian bisa memperkuat tata kelola dan integritas. Selain itu, langkah ini meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di setiap lini,” jelas Irham.
Penolakan Amnesti bagi Pelaku Korupsi
Irham menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan amnesti kepada Wamenaker maupun aktor utama lain yang terlibat.
“Kami percaya penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu. Penolakan amnesti korupsi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh memberantas korupsi dan tidak akan berkompromi dengan pelaku yang merugikan buruh maupun bangsa,” tegasnya.
Dengan demikian, Sarbumusi menekankan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap semua bentuk korupsi.
Dampak Korupsi terhadap Ketenagakerjaan dan Investasi
Irham menilai, OTT yang menjerat sejumlah pejabat Kemnaker menunjukkan lemahnya tata kelola dan akuntabilitas kementerian.
Ia menambahkan, integritas Kementerian Ketenagakerjaan menentukan terciptanya iklim kerja kondusif dan menarik investasi berkelanjutan.
Dengan kata lain, praktik ilegal di kementerian dapat menurunkan kepercayaan investor dan merugikan pekerja secara signifikan.
Risiko Praktik Korupsi dalam Pengawasan K3
Irham mengingatkan, praktik korupsi dalam pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) membahayakan pekerja dan menurunkan kepercayaan investor.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang saat ini diwarnai pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memburuk jika pemerasan dan transaksi ilegal tetap berlangsung.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi di setiap proses.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Ketua KPK, Setyo Budianto, menetapkan Eks-Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
OTT berlangsung pada 20–21 Agustus 2025 di berbagai lokasi di Jakarta setelah masyarakat melaporkan pungutan liar. KPK berhasil mengamankan 14 orang, kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK memberantas praktik pemerasan dan pungutan liar di lembaga publik,” ujar Setyo.
Tindakan Presiden dan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memberhentikan Eks-Wamenaker Noel dari jabatannya.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” tegas Prasetyo.
Langkah ini menunjukkan pemerintah bertindak cepat dan konsisten, sekaligus menegaskan sikap tegas melawan praktik korupsi.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan