NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sabung Ayam Way Kanan, Pelaku Penambak 3 Polisi di Way Kanan di tuntut Hukuman Mati dan 6 Tahun

WAY KANAN, NU MEDIA LAMPUNG SELATAN, – Kuasa hukum tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan oleh Kopda Bazarsah mengungkapkan rasa puas terhadap langkah Oditur Militer yang menjatuhkan tuntutan terhadap Peltu Yun Heri Lubis. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Yun Heri dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta pemecatan dari kesatuan TNI.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga korban tersebut, menyampaikan bahwa sejak awal jalannya persidangan sudah jelas terlihat adanya keterlibatan Peltu Yun Heri Lubis dalam bisnis ilegal berupa sabung ayam dan judi koprok yang dilakukan bersama dengan terdakwa utama, Kopda Bazarsah.

“Kami cukup puas dengan Oditur, yang semula hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pada sidang hari ini ditambahkan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam aksi penembakan ketiga korban,” ujar Putri kepada wartawan setelah menghadiri sidang di pengadilan militer.

Sementara itu, dalam perkara utama, Kopda Bazarsah telah lebih dulu dituntut dengan hukuman mati atas aksinya menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang mereka kelola. Peltu Yun Heri, yang berperan sebagai rekan bisnis Bazarsah dalam pengelolaan arena perjudian, tidak secara langsung menembak korban, namun terlibat dalam rangkaian peristiwa yang memicu insiden tragis tersebut.

Menurut Putri Maya Rumanti, meskipun Yun Heri tidak dijatuhi tuntutan hukuman mati, namun hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer sudah termasuk tuntutan yang cukup berat. Ia berharap agar majelis hakim nantinya tidak memberikan keringanan dalam vonis, serta memutuskan sesuai dengan tuntutan dari pihak Oditur Militer.

“Ada Pasal 55 turut serta terdakwa dan ditambahkan pemecatan. Minimal ketika dia tidak terkena hukuman mati, dia juga harus merasakan dipecat dari satuannya (TNI),” tegas Putri lagi.

Oditur Militer, Mayor CHK Lisnawati, dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa penambahan Pasal 55 KUHP terhadap Yun Heri dilakukan karena keterlibatannya dalam bisnis perjudian yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya merusak nama baik institusi TNI, keterlibatannya juga menjadi pemicu terjadinya aksi penggerebekan oleh aparat kepolisian, yang kemudian menimbulkan tragedi berdarah.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota polisi tewas akibat ditembak oleh Kopda Bazarsah.

Ketiga korban yang gugur dalam insiden tersebut adalah:

  1. AKP Anumerta Lusiyanto – menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin,
  2. Bripka Petrus Apriyanto, dan
  3. Bripda Ghalib.

 

Mayor Lisnawati menambahkan bahwa meskipun Yun Heri tidak melakukan penembakan secara langsung, namun perannya dalam mendukung dan terlibat dalam aktivitas ilegal bersama terdakwa utama telah menyebabkan akibat yang fatal dan tragis.

“Perbuatan terdakwa secara tidak langsung menimbulkan tiga polisi tewas. Perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan sebab-akibat,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan aparat militer dalam aktivitas perjudian serta konflik terbuka yang menyebabkan tewasnya aparat kepolisian. Tuntutan terhadap dua terdakwa pun mencerminkan upaya serius institusi militer dalam menegakkan disiplin dan hukum internal.