Penangkapan Pelaku Judi Online di Bantul
BANTUL, NU MEDIA JATI AGUNG, – Akhir Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online di Kabupaten Bantul. Kasus ini menyita perhatian publik karena para pelaku justru merugikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem permainan.
Lima orang yang terlibat memiliki inisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Seluruhnya berperan sebagai pemain, bukan bandar. Walaupun begitu, tindakan mereka tetap masuk ranah pidana karena melanggar hukum perjudian di Indonesia.
Modus Operandi Pelaku
RDS sebagai Pimpinan Skema
RDS berperan sebagai pimpinan kelompok. Ia menyediakan tautan situs judi online, perangkat komputer, dan panduan menjalankan permainan. Setelah itu, ia merekrut empat orang untuk bermain dengan memanfaatkan promosi pembuatan akun baru di situs-situs judi tertentu.
Memanfaatkan Celah Promosi
Pelaku memanfaatkan promo pembukaan akun baru yang menawarkan komisi kepada pendaftar. Dengan membuka akun secara berulang di berbagai situs, mereka memperoleh keuntungan rutin.
Aktivitas ini berlangsung selama setahun penuh. RDS mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 juta setiap bulan. Sementara itu, empat rekannya menerima bayaran Rp1,5 juta per minggu sebagai imbalan bermain sesuai arahan.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Penangkapan ini menimbulkan perdebatan. Sebagian masyarakat menilai aparat seharusnya fokus menindak bandar, bukan pemain yang mengakali sistem. Perbincangan meluas di media sosial, memunculkan pro dan kontra.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tetap melanggar hukum. Baik merugikan bandar maupun tidak, setiap tindakan perjudian dilarang sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan Resmi Polda DIY
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim kepolisian menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan siber.
Setelah memeriksa bukti, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka terbukti mengakses dan memanfaatkan situs-situs dengan promo pengguna baru untuk tujuan berjudi.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata Slamet, Kamis (7/8/2025).
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, kasus berada dalam tahap penyidikan. Aparat akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda DIY dalam memberantas judi online dari semua sisi, baik dari pemain, penyedia situs, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari promosi ilegal.
Dampak Judi Online bagi Masyarakat
Judi online memunculkan masalah sosial, mulai dari kerugian finansial hingga konflik keluarga. Banyak orang terjebak dalam utang, bahkan kehilangan pekerjaan karena kecanduan bermain.
Dalam kasus ini, meski pelaku mengklaim merugikan bandar, aktivitas mereka tetap memperkuat keberlangsungan bisnis judi online. Keberadaan pemain aktif membuat situs-situs tersebut terus beroperasi dan menarik korban baru.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Publik
Polda DIY tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Aparat mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan praktik judi online melalui kanal resmi kepolisian.
Pencegahan menjadi langkah strategis karena memberantas judi online memerlukan kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat.
Seruan untuk Tidak Terjebak Judi Online
Polda DIY mengajak masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang menawarkan iming-iming keuntungan cepat. Aktivitas ini melanggar hukum dan berpotensi merusak masa depan pemain.
Dengan penindakan yang konsisten, aparat berharap bisa menurunkan angka kasus judi online dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

