NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Royalti Musik Rp120 Ribu per Kursi, Kafe Stop Putar Musik

Pemilik Kafe Hentikan Musik karena Ketidakjelasan Aturan

YOGYAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta memutuskan untuk tidak memutar musik di tempat usaha mereka. Langkah ini mereka ambil untuk menghindari risiko hukum terkait pembayaran royalti musik. Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee, menyampaikan sikap tersebut pada Senin (4/8/2025).

Rifkyanto mendukung pembayaran royalti kepada musisi, tetapi ia mengaku belum memperoleh informasi jelas soal mekanisme pembayaran. Ia mempertanyakan perhitungan tarif yang selama ini beredar.

“Rp120.000 dikalikan 25 kursi, itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Belum jelas,” ujar Rifkyanto.

Ia mengatakan telah mengetahui aturan royalti sejak 2016, namun tidak ada penjelasan detail soal ketentuan tarif, apakah berlaku per band, per lagu, atau untuk jumlah tertentu.

“Kalau memang Rp120.000 per tahun setuju saja, tapi itu per band, per lagu, atau 10 lagu?” katanya.

Platform Musik Tidak Untuk Komersial

Rifkyanto mengaku selama ini memutar musik dari Spotify dan YouTube Music. Namun, ia mulai khawatir karena kedua platform itu hanya untuk penggunaan pribadi, bukan komersial. Ia mempertimbangkan untuk tidak memutar musik sama sekali sampai aturan lebih jelas.

“Alternatifnya mungkin tidak ada musik dulu sampai aturan jelas. Mungkin mulai bulan ini,” kata dia.

Keputusan itu tidak memengaruhi operasional kedainya karena sejak awal konsep kafe miliknya tidak mengandalkan musik sebagai daya tarik.

“Konsep coffee shop saya memang tanpa musik, jadi alur pembelian cepat,” ujarnya.

Pelaku Usaha Pilih Hindari Risiko

Isu royalti kembali mencuat setelah pemerintah menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Banyak pemilik usaha memilih tidak memutar musik atau menggantinya dengan suara alam seperti kicauan burung.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyarankan pelaku usaha tidak khawatir berlebihan.

“Kenapa harus takut bayar royalti? Bayar royalti tidak bikin usaha bangkrut,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sejumlah pelaku usaha tetap menunggu penjelasan teknis dari pihak berwenang agar tidak terjadi kebingungan atau pelanggaran.