NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Ketua MUI Nilai Sudah Tepat

Ketua MUI Dukung Langkah Polda Metro Tangani Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, NU Media Jati Agung – Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai Polda Metro Jaya bertindak tepat saat menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa setiap orang harus menjalankan kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab dan etika.

“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, Anwar mendoakan Presiden Joko Widodo.

“Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” ujar Anwar.

Penetapan Tersangka oleh Polda Metro

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Kapolda menegaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan asistensi dan gelar perkara bersama unsur internal dan eksternal kepolisian.

Pembagian Klaster Tersangka

Kapolda menjelaskan bahwa delapan tersangka terbagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 27A, 45 ayat 4, dan 28 ayat 2 UU ITE.

Kelompok ini mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan dokumen elektronik yang mengandung unsur hasutan.

Sementara itu, tiga tersangka lain, RS, RHS, dan TT, masuk klaster kedua.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT,” ujar Irjen Asep.

“Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” lanjut Irjen Asep.

Kapolda menambahkan bahwa pasal UU ITE menjerat pelaku yang memanipulasi data elektronik agar tampak asli padahal palsu.

Pelajaran Etika Berpendapat

Kasus ijazah Jokowi yang melibatkan Roy Suryo Cs memberikan pelajaran penting. Dengan demikian, masyarakat harus lebih bijak saat menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ketua MUI, Anwar Iskandar, menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan upaya nyata dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. (ARIF)