
Penindakan di Pelabuhan Bakauheni
LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (6/8/2025). Awalnya, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tersembunyi di balik tumpukan barang. Selanjutnya, mereka langsung menyita seluruh muatan tersebut.
Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Pengemudi truk mengangkut rokok ilegal untuk diedarkan di wilayah Sumatra. Untuk mengelabui petugas, ia bahkan menyembunyikan rokok di balik tumpukan barang lain,” jelasnya. Dengan demikian, penindakan ini menegaskan ketegasan aparat dalam mengawasi distribusi barang kena cukai.
Pengembangan Hingga Lampung Tengah
Kemudian, tim Bea Cukai mengembangkan kasus ini ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di sana, petugas kembali menemukan tumpukan rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang. Selanjutnya, mereka menyita seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Lampung. Setelah itu, aparat langsung memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dampak Terhadap Ekonomi dan Kesehatan
Oleh karena itu, penindakan semacam ini sangat penting karena peredaran rokok ilegal terbukti merugikan negara. Bahkan, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.
Selain merugikan ekonomi, rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini terjadi karena produk tersebut tidak melalui uji laboratorium resmi. Dengan demikian, masyarakat menghadapi risiko penyakit serius akibat mengonsumsi rokok tanpa standar kesehatan.
Komitmen Bea Cukai Lampung
Sementara itu, Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi pengawasan di seluruh wilayah. “Penindakan ini membuktikan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas rokok ilegal. Kami ingin menekan peredaran, melindungi keuangan negara, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan rokok ilegal. Dengan cara itu, pemberantasan bisa berlangsung lebih efektif.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Selanjutnya, Bea Cukai juga menekankan bahwa pelaku pengiriman rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh sebab itu, mereka dapat menghadapi hukuman berupa pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Dengan ancaman hukum tersebut, aparat berharap para pelaku jera. Akibatnya, celah distribusi rokok ilegal di Sumatra bisa semakin sempit.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Namun demikian, Bea Cukai menilai penindakan tidak cukup tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada ketika menemukan rokok berharga jauh lebih murah dari pasaran. Biasanya, harga tersebut menandakan produk ilegal tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, Bea Cukai juga menekankan pentingnya edukasi publik. Dengan gencarnya sosialisasi, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat. Akibatnya, masyarakat tidak lagi menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal.
Akhirnya, kasus penggagalan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni membuktikan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat. Dengan demikian, Bea Cukai Lampung tidak hanya melindungi negara dari kerugian finansial, tetapi juga menjaga kesehatan publik.
Pada akhirnya, dengan konsistensi aparat serta dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Sumatra dapat ditekan secara signifikan. Bahkan, langkah ini sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh