NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 25, Juli 2025   |   ✍️ Ahmad Royani, S.H.I

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG — Pemerintah Provinsi Lampung terus melanjutkan langkah strategis dalam memperkuat struktur birokrasi melalui rotasi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Pada Kamis, 24 Juli 2025, dua pejabat resmi dilantik untuk mengemban posisi strategis di lingkungan Pemprov Lampung. Pelantikan dilangsungkan secara khidmat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Dalam pelantikan tersebut, Risky Sofyan ditetapkan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Risky sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sekaligus telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DLH selama beberapa waktu terakhir. Dengan pelantikan ini, statusnya sebagai pimpinan di DLH kini resmi didefinitifkan.

Sementara itu, kursi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang ditinggalkan Risky kini diisi oleh Fitrianita Damhuri, yang sebelumnya memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Perpindahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan penyegaran di lingkungan birokrasi sekaligus menempatkan figur-figur berpengalaman pada posisi strategis.

Pelantikan keduanya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/3806/VI.04/2025, yang ditandatangani pada hari yang sama dengan pelantikan, yaitu 24 Juli 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang memimpin langsung prosesi pelantikan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Risky dan Fitrianita atas amanah baru yang diberikan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi struktural, melainkan juga menyiratkan tanggung jawab besar serta harapan dari masyarakat Lampung untuk perubahan yang nyata.

“Kenapa ini bertahap, karena ada persetujuan BKN dan lainnya jadi semuanya bertahap. Mana yang prosesnya sesuai, kita lantik,” jelas Marindo kepada awak media usai pelantikan.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa proses pelantikan dilaksanakan secara bertahap karena harus menunggu sejumlah verifikasi administratif, termasuk persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, mutasi yang dilakukan tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan menyesuaikan dengan kelengkapan dan validasi data kepegawaian yang menjadi dasar hukum pelantikan.

Marindo juga menambahkan bahwa proses penyegaran jabatan ini merupakan bagian dari sistem meritokrasi yang terus diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, guna meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kinerja para aparatur sipil negara.

Dengan pelantikan ini, diharapkan kedua pejabat tersebut mampu segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya dan memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan program-program prioritas pemerintah daerah, baik di sektor lingkungan hidup maupun pengelolaan arsip dan perpustakaan daerah yang memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan pelestarian pengetahuan.