NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Rekonstruksi Kasus Beras Oplosan di Pabrik PT Padi Indonesia Maju

Lokasi dan Suasana Pabrik Saat Rekonstruksi

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – mengamati pabrik di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, yang terlihat cukup sepi sekitar pukul 10.30 WIB. Di area drying section, terdapat alat pengering padi lengkap dengan spanduk bertuliskan “Disita Bareskrim Polri.” Selain itu, beberapa petugas keamanan berjaga di titik-titik strategis. Meskipun demikian, sejumlah karyawan yang mengenakan alat pelindung diri tetap bekerja aktif di sekitar pabrik.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S sebagai Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO sebagai Kepala Quality Control. Selain itu, penyidik menyita sebanyak 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras kemasan 2,5 kg dan 5 kg dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip sebagai barang bukti.

Hasil Laboratorium dan Pelanggaran Standar Mutu Beras Premium

Merek Beras yang Terlibat

Hasil uji laboratorium memperlihatkan bahwa beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020. Oleh karena itu, produk-produk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan.

Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI No. 6128:2020 mengatur kualitas beras premium yang wajib dipenuhi produsen. Jika produsen melanggar ketentuan tersebut, maka hal itu menimbulkan tindak pidana dan menjadi dasar penyidikan kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Pasal yang Dikenakan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukuman Maksimal dan Denda

Para tersangka berpotensi menjalani hukuman penjara selama lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar atas pelanggaran perlindungan konsumen. Sementara itu, hukuman atas tindak pidana pencucian uang dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.