NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Putusan MK Uji Formil UU TNI Jadi Penentu Masa Depan Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Putusan MK atas Uji Formil UU TNI

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU TNI akan menentukan masa depan demokrasi di Indonesia. Selain itu, MK akan membacakan putusan pada Rabu, 17 September 2025, pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Gina Sabrina, menyampaikan bahwa jika MK menolak enam gugatan yang berbagai pihak ajukan, maka akibatnya kondisi itu bisa menciptakan preseden buruk dalam pembentukan undang-undang di masa depan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya putusan MK yang berpihak pada konstitusi.

Gugatan Uji Formil UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Mereka mendaftarkan gugatan itu pada 7 Mei 2025. Selanjutnya, pemohon terdiri dari Inayah Wulandari Wahid, putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti, serta seorang mahasiswa bernama Eva.

Ketiganya mewakili koalisi yang melibatkan sejumlah organisasi. Di antaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, dan Imparsial.

Potensi Dampak Putusan MK

Risiko Normalisasi Proses Legislasi Bermasalah

Menurut Gina, jika MK menolak gugatan, maka konsekuensinya rapat pembahasan undang-undang yang berlangsung di hotel dan di luar hari kerja akan dianggap normal. Legitimasi itu berasal dari putusan uji formil UU TNI. Dengan demikian, praktik semacam itu akan dianggap biasa dalam proses legislasi.

Implikasi bagi Reformasi TNI dan Demokrasi

Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya menyangkut masa depan reformasi TNI, melainkan juga menentukan keberlangsungan demokrasi secara keseluruhan. Pada akhirnya, putusan besok akan memengaruhi arah demokrasi Indonesia dan kualitas perundang-undangan.

Amnesty International Desak Putusan Bersejarah

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menekankan bahwa MK harus menghadirkan putusan bersejarah. Selain itu, ia mengingatkan bahwa putusan seharusnya tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga konstitusi dari ancaman kembalinya dominasi militer. Dengan kata lain, putusan historis berarti MK menegakkan amanat konstitusi agar negara melindungi demokrasi.

Kritik Proses Legislasi

Usman menyoroti bahwa sejak awal penyusunan UU TNI bermasalah. Misalnya, proses berlangsung terburu-buru, minim partisipasi publik, dan masyarakat tidak bisa mengakses naskah akademik. Selain itu, pembahasan juga sering berlangsung tertutup serta di luar jam kerja. Padahal, MK sebelumnya menekankan pentingnya partisipasi publik. Namun demikian, sejak tahap perumusan hingga pembahasan, UU TNI tidak memenuhi prinsip tersebut.

Masalah Substansi UU TNI

Selain masalah formil, Usman menilai substansi UU TNI melemahkan prinsip kontrol sipil atas militer. Sebagai contoh, perubahan Pasal 3 UU TNI membuka ruang dominasi militer dalam urusan sipil. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kontrol sipil dan urusan pertahanan merupakan prinsip konstitusi. Karena itu, MK sebagai benteng terakhir harus tegas.

Isu Keterlibatan TNI di Ranah Sipil

Usman juga menyinggung keterlibatan TNI dalam memantau percakapan di media sosial. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya perluasan peran militer ke bidang non-pertahanan. Jika masyarakat membiarkan, maka peran militer akan melebar dan mengancam supremasi sipil. Dengan demikian, MK harus mengeluarkan putusan yang bersejarah.

Latar Belakang Uji Formil UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan karena mereka menilai UU TNI disusun secara tidak sahih. Selain itu, mereka berpendapat bahwa proses pembahasan undang-undang ini tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa catatan kritik meliputi:

  • Panitia rapat membahas UU secara tertutup.
  • Pemerintah tidak memberi akses masyarakat terhadap dokumen akademik.
  • Panitia menyusun undang-undang secara terburu-buru.
  • Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Oleh karena itu, koalisi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, serta amanat reformasi sektor keamanan.

Menanti Putusan MK

Besok, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, putusan uji formil UU TNI tidak hanya akan menentukan arah reformasi militer, tetapi juga memberi sinyal kuat terkait posisi demokrasi Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap MK menunjukkan keberpihakan pada konstitusi, partisipasi publik, dan supremasi sipil. Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, maka akibatnya kualitas legislasi di masa depan akan melemah.