Ketua DPR Minta Penegakan Hukum Karhutla Transparan, Empat Korporasi Asing Masuk Daftar Tersangka
Jakarta, NU Media Jati Agung — Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Puan meminta aparat mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Puan menyampaikan dukungan tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (31/10/2026).
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga perlu memastikan aparat menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Puan Minta Pemerintah Tegas terhadap Pelaku Karhutla
Puan menilai pemerintah perlu menunjukkan ketegasan terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
“Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla,” ujar Puan.
Selain itu, Puan mengapresiasi perkembangan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” tambahnya.
Pemerintah Diminta Melindungi Pekerja dan Masyarakat Terdampak
Selanjutnya, Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah menjaga kesinambungan perhatian terhadap masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi dampak penanganan kasus terhadap pekerja, usaha kecil, serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sekitar wilayah terdampak.
“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ujar Puan.
Ia juga meminta pemerintah menyampaikan informasi secara jelas mengenai perkembangan penanganan karhutla dan bentuk dukungan yang dapat masyarakat akses.
“Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” sambungnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan dugaan tindakan perorangan, tetapi juga korporasi.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Polri Tangani 104 Laporan Polisi terkait Karhutla
Asep menyebut Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan keterlibatan korporasi.
Dari keseluruhan laporan tersebut, penyidik menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat perusahaan di antaranya masuk kategori penanaman modal asing, sedangkan 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan dukungan DPR, proses penanganan perkara diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga perlindungan masyarakat serta memastikan pemulihan kehidupan warga terdampak karhutla terus berjalan.(Erwin Indra Saputra)
Sumber : Detik.Com

