Bandar Lampung, NU Media Jati Agung –Β diskon pajak kendaraan Lampung mencapai 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program ini untuk membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Agustus 2026.
Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan pemerintah daerah menyiapkan beberapa skema keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Salah satu program tersebut menyasar kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Pemprov Lampung merancang program ini untuk mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan.
“Sampai dengan Agustus 2026 ini, kami melakukan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Ada beberapa skema yang akan diterapkan salah satunya terkait dengan mutasi kendaraan,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandar Lampung, Rabu.
Mutasi Masuk Dapat Potongan Pajak Dua Tahun
Jihan Nurlela menjelaskan pemilik kendaraan yang memindahkan kendaraannya ke Provinsi Lampung mendapat diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen pada tahun kedua.
“Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi khusus di dalam daerah mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor,” katanya.
Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan
Selain memberi diskon mutasi kendaraan, Pemprov Lampung juga memberi keringanan kepada wajib pajak yang menunggak selama satu hingga lima tahun.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar satu tahun pajak berjalan serta 50 persen tunggakan berdasarkan pajak tahun berjalan. Dengan demikian, total pembayaran setara 1,5 tahun pajak.
“Terkait dengan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat bisa melakukan pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo. Dan bisa juga datang ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat kendaraan,” ucap dia.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Masyarakat yang membayar pajak tahunan dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia. Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun aplikasi E-Signal.
Menjelang berakhirnya program keringanan ini, Pemprov Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut secepatnya.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan atau diskon pajak kendaraan tahun ini. Karena memang tahun ini tidak ada pemutihan, begitu juga sepertinya tahun yang akan datang. Sehingga kami akan inovasi program-program yang bisa meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
(Ahmad Royani, S.H.I)

