NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

PTPN I Apresiasi Penindakan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

PTPN I Apresiasi Penindakan Tambang Emas Ilegal oleh Aparat

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – PTPN I apresiasi penindakan tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian dan TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Langkah tersebut membantu perusahaan menjaga aset negara di wilayah perkebunan.

Selain itu, aparat juga berupaya menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lahan perkebunan.

Manajemen PTPN I Regional 7 memberikan apresiasi kepada Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten. Aparat menindak aktivitas tambang emas ilegal pada Minggu (8/3).

Operasi tersebut berlangsung di kawasan perkebunan milik perusahaan di Kabupaten Way Kanan.

Penindakan Tambang Emas Ilegal di Area Perkebunan

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menilai langkah aparat sangat penting. Penindakan tersebut membantu perusahaan menjaga aset negara yang mereka kelola.

Selain itu, Agus menegaskan perusahaan mendukung langkah aparat penegak hukum. Dukungan itu bertujuan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan perkebunan.

“Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten atas langkah tegas dan profesional dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut,ā€ kata Agus.

Dalam operasi itu, aparat mengamankan 24 orang terduga pelaku. Aparat juga menyita alat berat serta berbagai peralatan penambangan.

Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Karet PTPN

Agus menjelaskan aktivitas tambang emas ilegal terjadi di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu. Area tersebut berada di Kebun Tulung Buyut milik PTPN I Regional 7.

Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Agus, perusahaan telah lama memantau aktivitas tersebut. Karena itu, manajemen melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu, perusahaan juga melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Gambar Artikel

PTPN I Regional 7 kemudian melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan sekitar 45,95 hektare. Perusahaan menyampaikan laporan itu kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025.

Setelah menerima laporan, aparat melakukan klarifikasi dan pengecekan lokasi.

“Setelah laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan pengecekan lokasi. Pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya penindakan dapat dilaksanakan,ā€ ujar Agus.

Komitmen Menjaga Aset Negara

Selain bekerja sama dengan kepolisian, perusahaan juga berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan. Perusahaan juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lain.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan menjaga aset negara.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib melindungi lahan negara sesuai aturan hukum.

“Kami sebagai pengelola aset negara berkewajiban menjaga dan mempertahankan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,ā€ kata Tuhu.

Selain itu, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai regulasi.

(Ahmad Royani, S.H.I.,)