NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Program MBG Libur Sekolah, Operasional Tetap Jalan

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dipastikan berhenti sementara selama masa libur sekolah dan hari libur khusus daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang terbit pada 17 Juni 2026. Meski layanan MBG tidak beroperasi selama masa libur, pemerintah tetap menyiapkan skema pembiayaan untuk sejumlah kebutuhan operasional penting di fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Program MBG Libur Sesuai Surat Edaran BGN

Pelaksanaan Program MBG memasuki masa rehat total selama libur sekolah maupun hari libur khusus daerah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.

Selain menghentikan layanan distribusi makanan bergizi, BGN juga menghentikan sementara pencairan insentif bagi fasilitas SPPG atau dapur umum MBG selama masa libur berlangsung. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional dapur serta hak para relawan yang selama ini mendukung pelaksanaan program di lapangan.

Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, membenarkan adanya penghentian insentif selama layanan tidak berjalan.

Insentif Dapur Ditiadakan Selama Masa Libur

Saipul menjelaskan bahwa ketentuan penghentian insentif telah tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan oleh BGN.

β€œKalau yang saya baca di SE itu, insentif bagi dapur selama libur ditiadakan,” ungkap Saipul, Sabtu (20/6/2026).

Meskipun demikian, penghentian insentif tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan operasional fasilitas SPPG ikut dihentikan. Pemerintah tetap memberikan dukungan pembiayaan terhadap kebutuhan yang dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan fasilitas selama masa tidak beroperasi.

Operasional Dasar Tetap Dibiayai Pemerintah

Saipul menegaskan bahwa sejumlah kebutuhan dasar tetap memperoleh pembiayaan melalui mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran riil yang terjadi di lapangan.

Dengan skema tersebut, pengelola dapat mengajukan biaya yang benar-benar digunakan selama masa libur. Pemerintah kemudian menyesuaikan pembayaran berdasarkan kebutuhan aktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa komponen operasional yang tetap mendapatkan pembiayaan meliputi tagihan listrik, air bersih, dan layanan internet yang digunakan fasilitas SPPG. Selain itu, pemerintah juga tetap membayar hak petugas keamanan yang bertugas menjaga fasilitas selama masa libur.

Relawan Tetap Mendapat Hak Jika Bekerja

Kebijakan Program MBG libur juga mengatur perlindungan hak relawan yang masih menjalankan tugas tertentu selama masa penghentian layanan.

Relawan yang masuk kerja untuk mempersiapkan operasional pascalibur tetap berhak menerima pembayaran sesuai aktivitas yang dilakukan. Sistem pembayaran menggunakan mekanisme at cost berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

β€œBagi relawan itu at cost. Jadi kalau memang dia ada aktivitas yang harus dilakukan, misalnya besok mau melayani, padahal hari ini masih libur, maka hari ini dia mulai kerja. Pada saat dia bekerja walaupun hari libur, dia harus mendapatkan hak dia,” jelas Saipul.

Dengan demikian, relawan yang tidak memiliki aktivitas selama masa libur tidak menerima insentif. Namun relawan yang menjalankan tugas persiapan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar Artikel

Layanan untuk Ibu Hamil dan Balita Ikut Dihentikan

Penghentian Program MBG selama masa libur tidak hanya berlaku bagi peserta didik di sekolah. Kebijakan tersebut juga mencakup seluruh kelompok penerima manfaat lain yang berada dalam cakupan layanan SPPG.

Kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga tidak menerima layanan makanan bergizi selama periode libur berlangsung.

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh sehingga tidak ada distribusi makanan bergizi yang dilakukan selama masa penghentian sementara program.

BGN Terapkan Aturan Ketat di Dapur SPPG

Selama masa rehat Program MBG, BGN memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan fasilitas dapur SPPG.

Seluruh gedung, peralatan, dan aset yang berada di lingkungan dapur dilarang digunakan untuk kegiatan di luar program resmi yang telah ditetapkan. Aturan tersebut bertujuan menjaga aset negara agar tetap terpelihara dan digunakan sesuai peruntukannya.

BGN juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat berujung pada penutupan operasional dapur apabila terbukti menggunakan fasilitas untuk kepentingan lain di luar program resmi.

Manajemen SPPG Tetap Wajib Masuk Kerja

Walaupun layanan memasak berhenti sementara, unsur manajemen SPPG tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan wajib hadir secara reguler untuk memastikan kondisi fasilitas tetap bersih, tertata, dan aman selama masa libur berlangsung.

Selain menjaga aset negara, kehadiran manajemen juga bertujuan memastikan seluruh sarana dan prasarana siap digunakan kembali ketika layanan MBG kembali berjalan.

Persiapan Sebelum Sekolah Kembali Aktif

Untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, seluruh unsur pengelola dan relawan wajib hadir satu hari sebelum kegiatan sekolah dimulai kembali.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh instrumen dapur dalam kondisi siap operasional. Dengan persiapan tersebut, layanan MBG dapat langsung berjalan normal pada hari pertama sekolah kembali aktif.

Pemerintah berharap proses transisi dari masa libur menuju masa pelayanan berjalan lancar sehingga distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat dapat kembali terlaksana tanpa hambatan.