Pria Aniaya Kekasih karena Cemburu
BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Seorang pria di Lampung menganiaya kekasihnya hingga tewas karena dugaan perselingkuhan. Motif pria di Lampung aniaya kekasihnya hingga tewas terkuak setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarame tak lama setelah kejadian berdarah itu terjadi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, peristiwa tragis itu berlangsung di Komplek Mess Gudang Bulog, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
βKorban tiba di mess yang didiami oleh pelaku MR pada pukul 16.00 WIB. Korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran,β ujar Alfret dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Cekcok Berujung Pembunuhan
Pelaku Langsung Mengambil Celurit
Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. βPelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain,β kata Alfret menjelaskan.
Saat suasana memanas, pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mess. Korban mencoba melawan dan sempat berusaha merebut celurit tersebut, namun justru menyebabkan jari-jarinya terluka.
“Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal di lokasi kejadian,β lanjut Alfret.
Pelaku Serahkan Diri Usai Bunuh Kekasih
Setelah membunuh korban, pelaku langsung mengendarai sepeda motor menuju Polsek Sukarame untuk menyerahkan diri. “Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,β ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, turut membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena rasa cemburu.

βMotifnya adalah cemburu, di mana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain,β tegasnya.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan
Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MR guna mengungkap lebih rinci motif dan kronologi kejadian. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Hubungan Asmara Pelaku dan Korban Sudah Lama
Pelaku Duda dan Korban Seorang Janda
Dalam konferensi pers, polisi juga menyebutkan bahwa status MR adalah seorang duda. Sedangkan SK, korban, merupakan seorang janda. Keduanya diketahui sudah lama menjalin hubungan asmara.
Keterangan tersebut memperkuat bahwa latar belakang hubungan pribadi menjadi pemicu utama dalam peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian ini.

