Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara
Jakarta, NU Media Jati Agung —Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara menyaksikan langsung tumpukan uang senilai Rp 13 triliun. Dana itu berasal dari hasil pengembalian kerugian negara yang Kejaksaan Agung kumpulkan dari kasus korupsi ekspor CPO.
Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025) pukul 10.52 WIB.
Selama kegiatan itu, Prabowo berdiri di depan tumpukan uang sambil mendengarkan penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai asal dana dan proses pengembalian.
Pemandangan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, momen tersebut memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Didampingi Jaksa Agung dan Pejabat Tinggi Negara.
Dalam sesi penjelasan, Prabowo mendengarkan dengan saksama uraian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang sumber dana pengganti kerugian negara.
Selain itu, sejumlah pejabat tinggi negara hadir mendampingi Presiden. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo.
Pada momen puncak acara, Jaksa Agung menyerahkan secara simbolik uang senilai belasan triliun rupiah kepada Presiden Prabowo Subianto.
Serah terima tersebut menjadi tanda pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi CPO.
Kejagung Amankan Rp 13 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang sebesar Rp 13 triliun. Dana itu berasal dari perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa korporasi Wilmar Group mengembalikan uang tersebut sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Sutikno menegaskan bahwa lima anak perusahaan Wilmar menyetorkan dana tersebut. Kelima perusahaan itu yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Penyerahan Simbolik Bukti Komitmen Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255.244.538.149. Dana tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan langkah nyata untuk memperkuat integritas lembaga hukum. Selain itu, langkah tersebut meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (ARIF)

