Presiden Prabowo Panggil Bos PPATK dan BI ke Istana
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pemanggilan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant. Dalam pantauan Kompas.com, Ivan tiba lebih dahulu di istana pada pukul 17.06 WIB.
“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada awak media.
Tidak lama setelah itu, Perry Warjiyo tiba di kompleks istana tanpa memberikan pernyataan kepada jurnalis.
Konteks Pemanggilan di Tengah Polemik Publik
Pertemuan ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan tersebut menuai perhatian luas, termasuk dari warga yang merasa dirugikan karena dananya tidak dapat diakses.
Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening Dormant
Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif telah diterapkan PPATK sebagai bagian dari strategi pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Ivan pada Senin (28/7/2025).
Alasan Pemblokiran dan Potensi Penyalahgunaan
Menurut Ivan, banyak rekening dormant digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber. Oleh karena itu, langkah pemblokiran sementara ini dianggap perlu.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Rekening Masih Bisa Diaktifkan Kembali
Ivan menyampaikan bahwa rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen melalui bank yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak menghapus saldo atau hak nasabah, hanya membekukan sementara transaksi untuk mencegah risiko penyalahgunaan.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Langkah PPATK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan tersebut merupakan bentuk pencegahan agar rekening dormant tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.
Selain menegaskan aspek hukum, Ivan juga menjelaskan bahwa PPATK tetap bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan dalam menjalankan kebijakan ini agar tidak merugikan nasabah yang sah.

