NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

PPATK Buka Rekening Tidak Aktif yang Terblokir

PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – PPATK buka rekening tidak aktif yang sempat terblokir setelah menerima laporan dari berbagai bank. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa lembaganya telah memproses ulang sebagian besar rekening dorman.

Pada Rabu (30/7/2025), Natsir menyampaikan bahwa PPATK terus menindaklanjuti pembukaan kembali rekening tersebut.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” jelas Natsir dalam keterangannya.

Tim internal PPATK menjalankan prosedur pembukaan secara bertahap. Mereka menerima data dari lembaga keuangan, lalu meninjau ulang satu per satu sebelum mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Dana Nasabah Tetap Aman Sepenuhnya

Natsir menegaskan bahwa dana dalam rekening dorman tetap berada di tempat dan tidak berpindah. PPATK memastikan bahwa sistem keuangan tetap menjamin hak nasabah secara penuh.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Nasabah yang mengalami pemblokiran masih memiliki akses penuh setelah menyelesaikan verifikasi.

PPATK menjelaskan bahwa nasabah memiliki waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan klarifikasi. Jika nasabah memenuhi ketentuan, proses pengaktifan kembali dapat berlangsung dalam waktu singkat.

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” terang Natsir.

Tim verifikasi dari PPATK tetap menerima pengajuan setiap hari dari bank maupun nasabah secara langsung. Mereka mengutamakan transparansi dalam semua proses.

31 Juta Rekening Nonaktif Sempat Terblokir

Sejak awal 2025, PPATK memproses laporan dari 107 bank di Indonesia yang mengidentifikasi jutaan rekening tidak aktif. Setelah menerima laporan tersebut, PPATK menindaklanjutinya dengan memblokir sementara 31 juta rekening.

Nilai akumulasi dari seluruh rekening tersebut mencapai Rp6 triliun. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan transaksi dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Setiap rekening yang masuk dalam daftar blokir memiliki status dorman, yakni tidak aktif selama periode waktu tertentu. Dalam sistem perbankan, rekening dorman berisiko menimbulkan transaksi yang mencurigakan jika tidak diawasi.

PPATK mengutamakan prinsip kehati-hatian. Mereka tidak melakukan pemblokiran secara sembarangan. Tim memverifikasi setiap laporan dari bank sebelum mengambil tindakan.

Regulasi Izinkan Klarifikasi dalam 20 Hari

Undang-undang dan aturan yang berlaku memberikan waktu 20 hari kerja bagi nasabah untuk mengajukan keberatan atas penghentian rekening. Nasabah dapat menyampaikan dokumen pendukung atau informasi tambahan kepada bank atau PPATK.

Jika nasabah memenuhi semua persyaratan, tim dari PPATK akan segera memproses pembukaan kembali rekening tersebut. Dalam banyak kasus, mereka berhasil mengaktifkan rekening kembali pada hari yang sama.

Regulasi memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah selama proses ini berlangsung. PPATK mengutamakan pelayanan yang cepat dan akurat, agar nasabah tetap merasa aman dan tenang.

Nasabah Bisa Lakukan Verifikasi Mandiri

PPATK mendorong nasabah untuk memeriksa status rekening secara berkala. Jika mereka menemukan pemblokiran, mereka dapat langsung berkomunikasi dengan pihak bank.

Tim layanan bank akan membantu proses klarifikasi. Jika perlu, mereka akan meneruskan kasus tersebut kepada PPATK agar proses aktivasi berjalan cepat.

Prosedur klarifikasi sudah tersedia dalam bentuk digital maupun luring. Nasabah dapat mengunggah dokumen melalui sistem yang terintegrasi atau datang langsung ke cabang bank.

PPATK memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa pungutan dan tidak memberatkan. Tujuan utama mereka tetap menjaga sistem keuangan yang sehat dan aman.

Pemerintah Ikut Menjamin Dana Tetap Aman

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, turut memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman. Pemerintah mendukung kebijakan PPATK karena langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas keuangan nasional.

Dengan keterlibatan pemerintah, nasabah tidak perlu merasa khawatir. Sistem keuangan Indonesia memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.

PPATK Terus Proses Pembukaan Rekening

Hingga saat ini, PPATK terus membuka kembali rekening dorman yang memenuhi syarat. Mereka menerima laporan baru setiap hari dan memprosesnya secara bertahap.

“Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” kata Natsir lagi.

Tim PPATK juga menjalin koordinasi dengan OJK dan bank-bank nasional agar prosedur ini berjalan lancar.

Lembaga keuangan yang aktif memberikan laporan rutin membantu mempercepat proses klarifikasi dan pembukaan kembali.

Langkah-langkah yang diambil oleh PPATK menggambarkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang sistem keuangan. Dengan prosedur yang ketat dan waktu penanganan yang cepat, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum.

PPATK tetap mengimbau nasabah agar tidak membiarkan rekening mereka tidak aktif dalam waktu lama. Jika rekening sudah tidak digunakan, sebaiknya segera ditutup atau diaktifkan kembali.

Langkah-langkah sederhana dari nasabah akan membantu mencegah pemblokiran secara otomatis oleh sistem.