NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polri Tangkap 59 Pelaku Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Agustus

59 pelaku

Jakarta, NU Media Jati Agung – Polri menangkap 59 orang pelaku penjarahan rumah pejabat dan perusakan fasilitas umum saat kerusuhan Agustus 2025. Polisi menindak tegas semua tersangka berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Rincian Penangkapan Pelaku

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Syahar Diantono, menyatakan dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), bahwa dua tersangka menyebarkan konten manipulasi data otentik. Selain itu, lima tersangka merusak halte di depan Kemendikbud, sementara yang lain menjarah sejumlah lokasi.

Polisi menangkap 12 tersangka karena menjarah rumah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Selanjutnya, aparat menangkap tujuh tersangka yang menjarah rumah anggota DPR Eko Patrio, dan 11 tersangka menjarah rumah anggota DPR sekaligus presenter Uya Kuya.

Selain itu, polisi menangkap 14 tersangka yang menjarah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan delapan tersangka yang menjarah rumah anggota DPR Nafa Urbach.

“Polri akan terus mengawal proses hukum dan menyelidiki semua pihak yang terlibat. Jika bukti cukup, mereka akan ditindak tegas sesuai hukum,” jelas Syahar.

Pasal Hukum yang Diterapkan

Polri menjerat para tersangka dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Polisi menegakkan Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan, serta Pasal 170 KUHP bagi pengerusakan yang dilakukan bersama-sama.

Polisi juga menerapkan Pasal 187 KUHP untuk kasus pembakaran, dan Pasal 362, 363, serta 366 KUHP untuk pencurian. Beberapa tersangka menghadapi Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena menyerang petugas dengan kekerasan. Selain itu, polisi menegakkan Pasal 351 KUHP terhadap pelaku penganiayaan.

Tindakan Tambahan dan UU Khusus

Polri memproses kasus perusakan barang yang mencakup kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi juga menerapkan UU ITE terhadap tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan memanipulasi data elektronik.

Dengan begitu, Polri menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas terhadap perusuh dan penjarah. Selanjutnya, aparat terus memantau situasi untuk menjaga keamanan masyarakat.

Komitmen Polri Menjaga Keamanan

Polri menekankan bahwa setiap langkah penindakan mengikuti bukti dan prosedur hukum. Dengan begitu, masyarakat merasa aman, sementara aparat menjalankan proses hukum terhadap tersangka secara transparan dan profesional.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Terlebih, tindakan tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. (ARF)