Komisi Reformasi Serap Aspirasi Publik di USU
Medan, NU Media Jati Agung — Polri menjadi sorotan utama dalam kegiatan Public Hearing Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (12/12/2025).
Melalui forum ini, komisi menyerap aspirasi publik terkait agenda reformasi institusi kepolisian agar semakin profesional dan independen.
Mahfud MD Tekankan Independensi Polri
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, hadir bersama Ahmad Dofiri untuk mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat sipil, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa perhatian publik terhadap kinerja Polri sangat besar dan membutuhkan pembenahan serius.
“Antara lain supaya Polisi itu betul-betul independen dan harus dilepaskan dari intervensi politik,” kata Mahfud kepada wartawan usai menerima aspirasi dari individu dan kelompok sipil.
Sorotan Masalah Struktural Kepolisian
Selain itu, Mahfud menyampaikan bahwa terdapat persoalan struktural yang perlu ditata kembali.
Ia menyebut posisi institusi kepolisian, apakah berada di bawah menteri atau langsung bertanggung jawab kepada Presiden, perlu kejelasan agar Polri terbebas dari pengaruh politik.
Dengan demikian, komisi memasukkan isu tersebut sebagai bagian penting dalam pembahasan reformasi.
Kasus Kekerasan dan Penyimpangan Aparat
Selanjutnya, Komisi Reformasi Polri juga menyoroti berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Isu ini, menurut Mahfud, menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi reformasi.
“Ya, ya, itu semua sudah. Banyak masalah, pemerasan, jadi backing, kemudian menentukan pajak-pajak sendiri,” jelas Mahfud.
Praktik Penyimpangan di Lapangan
Mahfud kemudian mencontohkan sejumlah praktik penyimpangan yang sering dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah.
“Misalnya, orang yang bekerja di rumah tangga, didatangi dimintai pajak. Lalu, ada diberbagai tempat itu ada hotel dimintai uang keamanan dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh terjadi dan harus ditindak secara tegas oleh institusi kepolisian.
“Yang begitu tidak boleh. Semua sudah ditangkap, semua kita tahan dan kita sampaikan secara terbuka. Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum polri,” tegasnya.
Evaluasi Harus Adil dan Objektif
Meski mengkritik, Mahfud menilai evaluasi terhadap Polri harus dilakukan secara adil. Menurutnya, seluruh pihak membutuhkan kehadiran kepolisian sehingga penilaian tidak boleh bersifat sepihak.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan dipertimbangkan secara cermat.
“Semua argumentasi tersebut akan diadu, dihitung mana risikonya yang lebih kecil, mana yang lebih besar,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud menekankan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal.
“Tapi ini baru menampung, diskusi, belum mengambil keputusan,” tuturnya.
Sindiran Praktik Setoran di Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyinggung persoalan praktik setoran uang yang kerap dikaitkan dengan aparat kepolisian di daerah.
“Setor uang muka urusan tuntas (Sumut). Itu sindiran kepada Polisi juga. Bahwa kalau urusan bilang Polisi, setor uang muka dulu biar urusan tuntas. Kita catat itu untuk disampaikan, itu bagian dari abstraksi persoalan kita,” ucap Mahfud saat meninggalkan lokasi konferensi pers. (ARIF)

