NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Oknum Debt Collector di Tangerang

Polisi Tangkap Debt Collector di Bandara Soetta

Tangerang, NU Media Jati Agung — Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum debt collector yang melakukan pemerasan dan perampasan kendaraan roda empat secara paksa.

Ketiga pelaku berinisial YA, DMK, dan CED kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menegaskan bahwa ketiganya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan mana pun.

“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” kata Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa (4/11/2025.

Modus dan Penangkapan Pelaku

Lebih jauh, Kompol Yandri menjelaskan, para tersangka telah berulang kali menarik kendaraan roda empat dengan cara paksa.

Aksi mereka menimbulkan keresahan, terutama bagi pengguna jasa penerbangan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk menjaga keamanan wilayah, tim Satuan Reserse Kriminal segera bertindak tegas terhadap pelaku.

Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menambahkan bahwa penangkapan berlangsung di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang, dan berlanjut ke kawasan Bandara Soetta.

“Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang,” tuturnya.

Kronologi Aksi Debt Collector

Ipda Dicky menjelaskan, tindakan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial S, seorang sopir taksi online. Korban mengaku menjadi sasaran perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.

“Jadi korban ini sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendarannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak,” ungkapnya.

Setelah itu, para pelaku membawa korban ke sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, mereka menurunkan korban secara paksa di tengah perjalanan.

Korban kemudian kembali ke Bandara Soetta dan melapor langsung kepada kepolisian.

Penyidik memeriksa keterangan korban serta saksi di lokasi kejadian, lalu mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Penyidik Polresta Bandara Soetta menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan memberikan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara hingga satu tahun.

Langkah tegas Polresta Bandara Soetta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban serta memastikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. (ARF)