NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polres Lamsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp230 Miliar

Polres Lamsel Musnahkan Narkoba Sepanjang 2025

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Polres Lamsel musnahkan narkoba senilai Rp230 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Selatan.

Selain itu, kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, pada Senin (22/12/2025). Seluruh proses melibatkan jajaran kepolisian setempat.

Kapolres Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba menjadi bentuk tanggung jawab kepolisian. Melalui langkah ini, institusi berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Sebelum menyampaikan pernyataan resmi, Kapolres menjelaskan bahwa aparat terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba selama 2025.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp230 miliar,” kata AKBP Toni Kasmiri.

Puluhan Kasus Terungkap, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Selanjutnya, AKBP Toni Kasmiri menjelaskan bahwa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan 96 tersangka, yang terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Rincian Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika pada Januari hingga Juni 2025, meliputi ganja seberat 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, serta 4.954 butir ekstasi dari 33 kasus dengan 41 tersangka.

Kemudian, pada periode September hingga Desember 2025, kepolisian kembali memusnahkan ganja seberat 25.240 gram, sabu 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge cairan mengandung ganja dari sembilan kasus dengan 13 tersangka.

Sementara itu, pemusnahan pada Juli hingga Oktober 2025 melibatkan Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti tersebut meliputi ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin 1.100 gram, serta THC 740 gram.

Ancaman Hukum bagi Para Tersangka

Aparat penegak hukum menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ahmad Royani, S.H.I)