NU MEDIA JATI AGUNG

MWCNU JATI AGUNG
NU MEDIA JATI AGUNG
Edisi
Advetorial
Opini
Donasi
🗓️ 9, September 2025   |   ✍️ Prin Orba

Polda Lampung Tetapkan FJ Sebagai Tersangka

Lampung, NU Media Jati Agung – Polda Lampung tetapkan FJ (23) sebagai tersangka bom molotov saat demo di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada percobaan tindak pidana membahayakan keamanan umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan keterlibatan FJ berdasarkan hasil penyidikan.

FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).

Kronologi Perencanaan dan Penangkapan

Pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat.

Ia mengajak mereka untuk ikut aksi demonstrasi keesokan harinya di depan Gedung DPRD Lampung.

FJ membeli satu liter minyak tanah lalu merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang ia rekrut. Aksi itu menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Saat menuju lokasi demonstrasi, FJ berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Seorang anggota TNI bersama satpam langsung menghentikan FJ di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan.

Petugas menemukan satu botol bom molotov siap pakai dari dalam jaket yang FJ kenakan.

Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perakitan bom molotov. Barang tersebut meliputi:

  • Tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain
  • Dua korek api
  • Satu gunting
  • Alat pel
  • Dua jaket
  • Penutup wajah (sebo) hitam

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa FJ belajar merakit bom molotov melalui media sosial dan platform YouTube.

Penyidik menjerat FJ dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, serta Pasal 53 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah, FJ menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Lampung Ingatkan Peran Keluarga

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan berbahaya.

Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.

Helmy juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap konten media sosial yang menghasut untuk melakukan tindakan anarkis.

Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Apresiasi terhadap Peran Masyarakat

Polda Lampung memberikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor sehingga aparat berhasil menggagalkan rencana berbahaya ini sebelum menimbulkan korban jiwa.

Kesigapan warga membantu aparat mencegah terjadinya aksi berbahaya.

Menurut kepolisian, laporan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Upaya Pencegahan Aksi Anarkis di Lampung

Kasus FJ menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan anak di bawah umur.

Untuk mencegah kasus serupa, Polda Lampung memperkuat patroli siber terhadap konten provokatif di media sosial.

Selain itu, polisi menggandeng sekolah, organisasi kepemudaan, serta tokoh masyarakat.

Tujuannya agar generasi muda memahami bahaya tindakan melawan hukum dan menyalurkan aspirasi sesuai aturan.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Masyarakat memegang peran penting dalam mendeteksi potensi ancaman sejak dini.

Kepolisian menilai kolaborasi warga dengan aparat bisa menjadi benteng utama mencegah aksi anarkis.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, keamanan wilayah Lampung dapat terjaga lebih baik. (Orba Batik).