NU Jati Agung

🗓️ Juli 8, 2025   |   ✍️ Ahmad Royani, S.H.I

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan tiga individu yang terlibat dalam sebuah grup Facebook bertema gay yang diduga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ketiga orang tersebut terdiri dari satu admin atau pengelola utama grup dan dua orang lainnya yang merupakan anggota aktif. Mereka diamankan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Lampung pada Senin siang, menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas di media sosial, khususnya Facebook, yang terindikasi mengandung unsur pornografi serta bertentangan dengan norma yang berlaku.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” ujar Kombes Dery.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan keberadaan akun-akun dan grup Facebook yang mempromosikan konten berbau pornografi. Beberapa di antaranya berafiliasi dengan grup seperti “Gay Lampung” dan “Gay Bandarlampung.” Masyarakat yang merasa resah kemudian menyampaikan laporan ke kepolisian, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara menyeluruh.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Lampung mengerahkan tim siber untuk melakukan patroli dunia maya (cyber patrol). Hasil dari patroli tersebut mengonfirmasi bahwa memang terdapat sejumlah akun yang terlibat dalam penyebaran konten dengan muatan seksual dan pornografi yang dianggap melanggar hukum. Dari temuan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang yang terlibat aktif dalam pengelolaan dan distribusi konten di dalam grup.

“Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Dery mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antara barang yang disita adalah perangkat seluler dan akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas dalam grup tersebut. Bukti-bukti tersebut kini tengah dianalisis lebih dalam untuk mengembangkan penyelidikan.

Menurut catatan sementara, grup “Gay Lampung” di Facebook memiliki jumlah anggota yang sangat besar, yaitu sekitar 16.000 akun. Namun, kepolisian mengaku belum dapat mengidentifikasi siapa saja yang tergabung di dalamnya secara individual karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut,” terang Kombes Dery.

Tiga individu yang diamankan memiliki peran berbeda. Satu orang berfungsi sebagai pengelola (admin) yang bertanggung jawab terhadap operasional grup dan pengunggahan konten, sedangkan dua lainnya berperan sebagai anggota aktif yang turut menyebarluaskan konten yang memuat unsur pornografi.

“Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga orang tersebut masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung juga berencana melakukan pelacakan lebih lanjut terhadap keterlibatan akun-akun lain yang masih aktif di grup tersebut.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital serta mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum, terutama yang berpotensi merusak moral masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas di media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan konten yang mencurigakan atau tidak pantas.