NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Polda Lampung Ultimatum Warga Hentikan Aktivitas di Hutan TNBBS

Polda Tegaskan Larangan Masuk Kawasan Hutan TNBBS

LAMPUNG BARAT, NU MEDIA JATI AGUNG, – Polda Lampung mengeluarkan ultimatum tegas yang melarang seluruh aktivitas warga di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Polisi mengambil langkah ini setelah seekor harimau sumatera kembali menyerang warga di perbatasan hutan pada Kamis, 8 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menegaskan bahwa pihaknya memberlakukan larangan tersebut untuk seluruh masyarakat. Ia meminta warga menghentikan kegiatan berkebun di dalam maupun di sekitar kawasan hutan demi menghindari risiko serangan satwa liar.

“Kami meminta warga mematuhi aturan dan menjauhi kawasan taman nasional. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas itu juga mengganggu habitat satwa dilindungi,” ujar Yuni pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Kronologi Serangan Harimau

Insiden tragis terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Korban, Ujang Samsudin (35), sedang beraktivitas di kebunnya yang berjarak sekitar 250 meter dari hutan TNBBS. Sekitar pukul 10.00 WIB, seekor harimau sumatera menyerang korban hingga meninggal dunia.

Petugas yang melakukan pencarian menemukan jasad korban di wilayah Kayu Are, Pekon Suoh. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa luka pada tubuh korban berasal dari gigitan dan cakaran satwa tersebut.

Konflik Harimau-Manusia yang Meningkat

Kasus ini menambah panjang daftar konflik antara manusia dan harimau sumatera di Lampung. Dalam setahun terakhir, sedikitnya enam warga di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat kehilangan nyawa akibat serangan satwa ini. Selain itu, belasan ternak warga juga dimangsa.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan. Polda Lampung menilai bahwa konflik ini terjadi karena manusia semakin sering memasuki wilayah jelajah satwa.

Imbauan Tegas dari Polda Lampung

Menurut Kombes Yuni, polisi melarang aktivitas di hutan TNBBS bukan hanya demi keselamatan warga, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Aktivitas manusia yang berlebihan di hutan dapat memicu harimau keluar dari habitatnya.

“Keselamatan warga menjadi prioritas kami. Kami ingin mencegah korban berikutnya sekaligus memastikan harimau sumatera tetap tinggal di habitat aslinya,” jelas Yuni.

Langkah Pencegahan yang Ditingkatkan

Polda Lampung bekerja sama dengan Balai Besar TNBBS dan BKSDA Lampung untuk memperketat patroli di perbatasan hutan. Petugas rutin menyampaikan sosialisasi kepada desa yang berbatasan langsung dengan hutan agar warga memahami risiko.

Selain itu, tim konservasi memasang kamera jebak (camera trap) di titik strategis. Alat ini membantu memantau pergerakan harimau, sehingga tim dapat memetakan jalur jelajah satwa dan mengantisipasi potensi pertemuan dengan manusia.

Harimau Sumatera: Satwa Kritis yang Harus Dilindungi

Harimau sumatera termasuk satwa endemik Indonesia dengan status “Kritis” atau Critically Endangered menurut IUCN Red List. Populasinya diperkirakan tersisa kurang dari 400 ekor di alam liar. Hilangnya habitat akibat pembukaan lahan dan perburuan ilegal menjadi ancaman utama.

TNBBS sendiri menjadi salah satu benteng terakhir bagi kelestarian spesies ini. Kawasan tersebut membentang di tiga provinsi, yakni Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, dengan ekosistem hutan hujan tropis yang kaya.

Peran Masyarakat dalam Konservasi

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi satwa liar. Warga diimbau segera melapor jika melihat harimau atau menemukan jejaknya di sekitar pemukiman. Dengan begitu, petugas dapat melakukan tindakan pencegahan lebih cepat.

Selain itu, polisi mengingatkan bahwa memasuki kawasan konservasi tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi hukum.

Edukasi sebagai Solusi Jangka Panjang

Para pemerhati lingkungan menilai edukasi masyarakat menjadi kunci utama pencegahan konflik manusia dengan satwa. Pemerintah, aparat, dan LSM perlu menggencarkan penyuluhan tentang pentingnya menjaga jarak dari habitat liar.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi bisa menjadi solusi agar warga tidak bergantung pada lahan di dalam hutan. Misalnya, pengembangan ekowisata atau pertanian ramah satwa yang memanfaatkan lahan di luar kawasan taman nasional.

Kasus tewasnya Ujang Samsudin menjadi pengingat keras bahwa manusia harus menghormati batas wilayah satwa liar. Upaya menjaga kelestarian harimau sumatera membutuhkan kerja sama semua pihak. Polda Lampung, BKSDA, dan Balai Besar TNBBS telah meningkatkan pengawasan, namun keberhasilan program ini bergantung pada kesadaran masyarakat.

Dengan mematuhi larangan aktivitas di TNBBS, warga tidak hanya melindungi diri dari ancaman satwa, tetapi juga berkontribusi menjaga keberlangsungan salah satu spesies paling ikonik di Indonesia.