
Kasus Warga Demak Kehilangan Rumah
DEMAK, NU MEDIA JATI AGUNG, – Hadi Sasmito (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kehilangan rumah dan tanah yang selama ini ia tempati. Awalnya, utang koperasi senilai Rp 20 juta membuat sertifikat tanah beralih ke tangan orang lain.
Kemudian, seorang calon pembeli datang ke pekarangan rumah dan memberi tahu Hadi bahwa tanah tersebut sudah berpindah kepemilikan. Mendengar hal itu, Hadi merasa terkejut sekaligus bingung. Oleh karena itu, ia segera mencari kepastian ke kantor koperasi.
Namun pada kenyataannya, Hadi mendapati ruko koperasi tertutup rapat. Pengurus menggembok pintu gedung dan menghentikan seluruh aktivitas. Menurut warga sekitar, koperasi itu bahkan sudah pindah alamat dan berganti pengurus.
Awal Pinjaman Rp 20 Juta
Pada mulanya, Hadi mengajukan pinjaman Rp 20 juta di koperasi setempat pada 2016. Ia menyerahkan tanah dan rumah sebagai jaminan. Karena dokumen masih berupa letter C, pihak koperasi meminta Hadi mengurus sertifikat resmi.
Akibatnya, dari pinjaman Rp 20 juta, koperasi hanya menyerahkan Rp 11 juta secara tunai. Mereka memotong Rp 9 juta untuk biaya sertifikat tanah.
“Utang Rp 20 juta, saya hanya menerima Rp 11 juta. Koperasi memotong Rp 9 juta untuk biaya sertifikat,” kata Hadi saat ditemui di Trengguli, Senin (25/8/2025).
Kesulitan Bayar Angsuran
Selanjutnya, Hadi berencana memakai uang pinjaman itu untuk biaya merantau. Akan tetapi, kondisi ekonomi keluarga membuat ia kesulitan membayar angsuran. Seiring waktu, tunggakan pun menumpuk.
Meskipun begitu, pada 2019 Hadi tetap menunjukkan iktikad baik. Ia mendatangi kantor koperasi dan menawarkan pelunasan Rp 40 juta, jumlah yang mencapai dua kali lipat dari pokok pinjaman.
Sayangnya, koperasi menolak tawaran itu. Tidak lama kemudian, Hadi mendengar kabar bahwa pihak koperasi melelang rumah dan tanah miliknya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
“Saya sudah tawar Rp 40 juta, tapi koperasi tetap melelang. Beberapa bulan setelah itu, saya mendengar rumah sudah laku lewat lelang,” ungkap Hadi.
Proses Lelang di KPKNL
Kuasa hukum Hadi, Choirin Nizar Alqodari, menegaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang melelang tanah dan rumah kliennya. Sebagai akibatnya, seorang pembeli berinisial SH memenangkan lelang pada Juli 2019 dengan harga Rp 102,7 juta.
“Hutang Rp 20 juta, tapi rumah dan tanah senilai ratusan juta dijual lewat lelang. Padahal, klien kami sudah siap melunasi Rp 40 juta,” jelas Nizar.
Selain itu, Nizar menilai koperasi tidak menjunjung asas kekeluargaan. Menurutnya, pengurus seharusnya menempuh jalur persuasif sebelum melepas aset anggota ke pihak ketiga.
“Kami minta persoalan ini selesai dengan cara kekeluargaan. Namun sampai sekarang, koperasi belum mau berdialog,” tegasnya.
Harapan Hadi dan Keluarga
Kini, Hadi berharap bisa menebus kembali rumah dan tanah yang sudah ia tempati sejak lama. Ia menyatakan siap membayar pokok utang beserta bunga sesuai kesepakatan awal.
Lebih jauh lagi, ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait meninjau ulang mekanisme lelang yang menyangkut aset rakyat kecil. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak menimpa warga lain.
Sementara itu, masyarakat sekitar pun merasa prihatin. Mereka menilai koperasi seharusnya membantu warga, bukan malah membuat mereka kehilangan rumah.
Dampak Sosial Utang Koperasi
Di sisi lain, kasus kehilangan aset akibat utang koperasi tidak hanya menimpa Hadi. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa juga muncul di sejumlah daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Karena itu, para ahli hukum menekankan pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat desa. Selain itu, mereka juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati sebelum menggadaikan tanah atau rumah demi pinjaman.
Tidak hanya itu, mereka juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap koperasi. Jika tidak, praktik lelang aset berisiko terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.
Akhirnya, kisah Hadi menunjukkan bahwa utang koperasi tidak selalu memberi solusi. Alih-alih membantu, pinjaman kecil justru bisa mengorbankan aset besar.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu lebih waspada saat berutang. Sementara itu, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap koperasi agar kasus serupa tidak terulang.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan