Sinergi Pidana Kerja Sosial Ditjenpas Lampung dan Pemprov
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kanwil Ditjenpas Lampung memfokuskan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Penandatanganan MoU ini mengatur fasilitasi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12/2025).
Melalui MoU ini, Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Audiensi Jadi Tindak Lanjut Pembahasan MoU
Kanwil Ditjenpas Lampung menghadiri audiensi tersebut secara langsung bersama jajaran, antara lain Kabag TUM, Plh. Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, serta Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung. Audiensi ini sekaligus menindaklanjuti rapat pembahasan nota kesepahaman yang sebelumnya berlangsung di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung.
Pidana Kerja Sosial Dorong Keadilan Restoratif
Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang menjelaskan secara komprehensif konsep pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dalam KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menekankan pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana.
Sebelum menyampaikan pernyataan resmi, Jalu menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan yang layak, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Ditjenpas Lampung.
Nota Kesepahaman Perkuat Implementasi KUHP Nasional
Sebagai wujud komitmen bersama, audiensi tersebut berlanjut dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung.
Selain itu, kerja sama ini mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Komitmen dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan,” tambahnya.

