NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Petani Lampung Ditangkap Polisi Edarkan Sabu di OKU Selatan

Polisi menangkap seorang petani asal Lampung karena mengedarkan sabu di OKU Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan tiga paket sabu dan kini masih memburu pemasok utamanya.

Polisi Tangkap Petani Lampung di Desa Gunung Raya

Oku Selatan, NU Media Jati Agung Petugas Polres OKU Selatan menangkap Duwi Priyanto (37), petani asal Desa Kedaton Talang Sebaris, Lampung Utara. Ia kedapatan mengedarkan sabu di Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Kamis (9/10/2025) malam.

Informasi berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Mereka melihat seorang pria mengendarai sepeda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi kemudian menghentikan laju sepeda itu dan memeriksa pelaku. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana. Temuan itu menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.

Tiga Paket Sabu dan Ponsel Jadi Barang Bukti

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Alimin, Sabtu (11/10/2025).

Selain sabu seberat bruto 2,05 gram, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam. Petugas menduga ponsel itu digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok sabu.

Penyidik menelusuri jaringan yang terhubung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, Duwi mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial Beni.

Hingga kini, polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba AKP Alimin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum OKU Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Alimin.

Pernyataan itu memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi terus memperluas operasi dengan memantau wilayah perbatasan dan jalur-jalur rawan penyelundupan.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Polisi telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti di Mapolres OKU Selatan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat berkas perkara.

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang melibatkan warga lintas provinsi. Polisi berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan cara melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Dengan kerja sama aparat dan masyarakat, kepolisian menargetkan wilayah OKU Selatan terbebas dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Upaya Polisi Tekan Peredaran Narkoba di OKU Selatan

Satuan Narkoba Polres OKU Selatan terus memperketat pengawasan di jalur lintas antara Sumatera Selatan dan Lampung. Langkah itu dilakukan karena wilayah tersebut sering menjadi rute peredaran narkoba antarprovinsi.

Selain patroli rutin, petugas juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di desa-desa. Upaya ini bertujuan menekan angka pengguna dan pengedar di kalangan masyarakat pedesaan.

Melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat, aparat berkomitmen menutup ruang gerak jaringan narkoba.

Kepolisian percaya, dukungan warga menjadi kunci penting dalam perang melawan narkoba di tingkat lokal.

Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor

Kasus penangkapan petani asal Lampung itu memperingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jaringan pengedar sabu kini menyasar pedesaan dan memanfaatkan warga biasa sebagai kurir.

Polisi mendorong warga segera melapor ketika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik mempercepat dan mempermudah aparat dalam bertindak tegas terhadap pelaku.

Kepolisian terus menegaskan perang terhadap narkoba dengan langkah nyata dan konsisten. Aparat mengajak seluruh lapisan masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menghentikan peredaran barang haram itu sepenuhnya. (ARF)