Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Perwira TNI Ditahan terkait Judi Online Cijantung

KSAD Pastikan Prajurit Terlibat Judi Online Ditindak Tegas

Jakarta, NU Media Jati Agung— Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan akan menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan markas judi online di rumah dinas Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Perwira yang menempati rumah tersebut telah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Orang yang menyewakan tempat tersebut kemungkinan dia tahu. Kita sudah tahan di Pom sekarang. Sudah terus kita selidiki, perlu waktu untuk meyakinkan,” ujar Maruli di Mabesad, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia juga menyebut kasus itu sebagai persoalan yang memalukan institusinya.

“Tapi yang jelas nggak mungkin kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” katanya.

Warga Curigai Aktivitas di Rumah Dinas

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kepedulian warga di lingkungan perumahan yang mencurigai aktivitas di rumah dinas itu. Warga kemudian menggerebek lokasi tanpa sepengetahuan Maruli.

Meski demikian, Maruli mengaku keberatan dengan cara warga mengekspos kejadian tersebut.

Ia menegaskan, TNI AD tetap akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tapi, cara mereka mengekspose saya kira kita agak kesel juga sih. Tapi, ya sudah, tapi kita akan putuskan bahwa kita akan tindak tegas orang ini,” ucapnya.

Sebelumnya, TNI AD menangkap 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online di rumah dinas tersebut pada Minggu (4/10/2026). Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Petugas turut mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Setelah pengungkapan kasus, petugas memasang garis polisi di lokasi dan memadamkan aliran listrik untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut. (Resmi Januari,S.H.,)