Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Ia menilai pertumbuhan ekonomi mampu memperkuat penerimaan negara, sekaligus memperluas basis pajak.
Pertumbuhan Ekonomi Dorong Kepatuhan Pajak
Jakarta, NU Media Jati Agung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi berpengaruh langsung terhadap kepatuhan pajak. Ia menilai wajib pajak akan lebih disiplin menunaikan kewajiban ketika ekonomi mereka bergerak positif.
Selain itu, pemerintah berupaya menjaga momentum ekonomi melalui beragam kebijakan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menyiapkan stimulus khusus yang dapat mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau ekonominya tumbuh kencang kan Anda bayar pajaknya happy, ya ‘kan? Itu yang kita kejar,” ujar Purbaya pada Selasa (23/9/2025).
Dampak Perlambatan Ekonomi
Selanjutnya, Purbaya menekankan bahwa perlambatan ekonomi menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan negara. Ia menilai kontraksi ekonomi sering berujung pada turunnya setoran pajak.
Di sisi lain, pemerintah berusaha mengantisipasi pelemahan dengan menyiapkan paket stimulus. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan meluncurkan program 8+4+5 yang ditargetkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi sepanjang tiga bulan terakhir tahun 2025.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sehat akan menekan potensi kontraksi penerimaan. Dengan demikian, penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada kebijakan tarif.
Fokus pada Stimulus dan Optimisme
Purbaya menyampaikan optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional. Ia memperkirakan perekonomian Indonesia akan menunjukkan tren positif pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak harus menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan. Sebaliknya, pemerintah cukup memastikan roda ekonomi bergerak lancar sehingga basis pajak terus meluas.
Dengan demikian, strategi menjaga pertumbuhan ekonomi diharapkan mampu memberikan hasil nyata terhadap penerimaan negara.
Realisasi Penerimaan Pajak
Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.135,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 51,8% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.
Namun, realisasi itu masih menunjukkan kontraksi sebesar 5,1%. Oleh karena itu, pemerintah berusaha memperbaiki kinerja fiskal melalui kebijakan pro-pertumbuhan.
Selain itu, pemerintah menilai kinerja penerimaan tidak boleh hanya bertumpu pada penyesuaian tarif. Sebaliknya, perlu strategi yang memperluas basis wajib pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penentu keberhasilan fiskal. Dengan demikian, setiap kebijakan diarahkan untuk mendorong produktivitas, memperkuat konsumsi, dan memperbesar basis pajak.
Selanjutnya, strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Akibatnya, negara memperoleh penerimaan yang lebih kuat, sementara masyarakat tetap merasa nyaman dalam menunaikan kewajibannya. (ARIF)