Menkeu Tegaskan Independensi BI Tetap Terjaga
Jakarta, NU Media Jati Agung – Pertukaran Wamenkeu-Deputi BI dinilai tidak mengganggu independensi Bank Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penilaian tersebut saat merespons wacana pertukaran jabatan antara Wakil Menteri Keuangan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pemerintah menilai pertukaran posisi tersebut berjalan seimbang dan tidak memengaruhi pembagian kewenangan antara kebijakan fiskal dan moneter. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan tetap menjaga koordinasi dengan Bank Indonesia tanpa mencampuri independensi masing-masing lembaga.
Menkeu Nilai Pertukaran Jabatan Bersifat Seimbang
Belakangan, publik mencermati kabar rencana peralihan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono ke posisi Deputi Gubernur BI. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Juda Agung disebut akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Thomas.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1), Menteri Keuangan menyampaikan pandangannya terkait isu tersebut.
“Itu exchange (pertukaran) yang saya pikir seimbang. Nggak ada yang aneh. Independensi (BI) nggak ada hubungannya,” ujar Purbaya.
Koordinasi Fiskal dan Moneter Tetap Berjalan
Purbaya menegaskan pertukaran jabatan tidak serta-merta memengaruhi kemandirian bank sentral. Ia menilai independensi BI tetap terjaga selama pemerintah tidak melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan moneter.
“Selama ini kan nggak ada. Jadi BI independen. Kami jalankan fiskal, mereka jalankan moneter. Dan kami berkoordinasi di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk memastikan kebijakannya walaupun sama-sama independen,” tambah dia.
Menkeu Dukung Thomas Isi Posisi Deputi Gubernur BI
Menkeu juga menyampaikan dukungan terhadap rencana penunjukan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI. Ia menilai pengalaman Thomas di bidang fiskal dan keterlibatannya dalam rapat Bank Indonesia menjadi bekal penting.
Thomas sebelumnya beberapa kali menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI sebagai perwakilan pemerintah. Kehadiran tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A) yang memberikan hak bicara tanpa hak suara.
Pemerintah Ajukan Nama Calon ke DPR
Purbaya menambahkan rencana pertemuan dengan Deputi Gubernur BI Juda Agung untuk membahas kelanjutan penugasan. Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR.
Surat tersebut memuat tiga nama calon Deputi Gubernur BI, termasuk Thomas Djiwandono, untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. Namun, pemerintah belum membeberkan dua nama calon lainnya secara rinci. (Ahmad Royani, S.H.I)

