Polri mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban karena saksi kerap menghadapi ancaman, terutama saat kasus melibatkan aparat berpangkat tinggi. Oleh karena itu, perlindungan saksi dinilai sangat penting demi kelancaran penegakan hukum.
Perlindungan Saksi Jadi Sorotan
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Burkan Rudy Satria, menegaskan perlunya memperluas perlindungan saksi, termasuk bagi anggota Polri. Menurutnya, kesaksian bawahan sering terhambat ketika atasan berpangkat tinggi terlibat dalam tindak pidana.
“Ketika anggota-anggota kita yang memiliki jabatan kekuatan tinggi berperan sebagai pelaku, kesaksiannya repot yang di bawah-bawahnya ini. Untuk itu perlu perluasan cakupan perlindungan,” ujar Burkan dalam rapat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, ia menekankan bahwa persoalan tersebut sering menyulitkan proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai aturan perlindungan saksi harus diperkuat agar aparat tidak lagi kesulitan mengungkap kasus besar.
Bukan Hanya Korupsi atau Narkotika
Burkan menegaskan perlindungan saksi tidak boleh terbatas pada kasus korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Sebaliknya, cakupan perlindungan harus meluas hingga tindak pidana umum yang menimbulkan ancaman serius.
“Faktanya, banyak juga di tindak pidana umum saksi yang mendapat ancaman, bahkan sampai meninggal. Ini mau tidak mau kita harus melakukan perlindungan,” kata dia.
Dengan demikian, setiap saksi yang terlibat dalam perkara besar bisa merasa aman untuk memberikan keterangan. Akibatnya, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih cepat dan efektif.
Ancaman Saksi Meningkat
Selain itu, Burkan mengungkapkan bahwa saksi sering menghadapi risiko besar. Tidak jarang mereka menerima intimidasi, tekanan, bahkan ancaman fisik. Beberapa kasus mencatat saksi kehilangan nyawa akibat memberikan keterangan.
“Belum lagi pelakunya itu aparat, atau mungkin orang-orang yang memiliki kekuatan tertentu, ini lebih risiko lagi terhadap saksi. Ini banyak kita alami juga,” ujar Burkan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ancaman tidak hanya datang dari pelaku kriminal biasa. Sebaliknya, ancaman justru meningkat ketika pelaku berasal dari aparat atau individu dengan pengaruh besar.
Pentingnya Reformasi Hukum
Oleh karena itu, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi kebutuhan mendesak. Aturan lama belum menjangkau semua kondisi yang kini muncul. Selanjutnya, pembaruan hukum akan memastikan saksi tetap terlindungi meski berhadapan dengan aparat berpangkat.
Di sisi lain, Burkan menilai revisi UU dapat meningkatkan kepercayaan publik. Jika saksi merasa aman, masyarakat lebih berani melapor dan membantu penegak hukum. Akibatnya, transparansi hukum meningkat, sedangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan berkurang.
Hambatan di Lapangan
Sementara itu, aparat Polri kerap menghadapi hambatan serius saat mengusut kasus besar. Kesaksian bawahan sering tidak konsisten karena rasa takut. Akibatnya, penyidikan berjalan lambat.
Selain itu, saksi yang seharusnya menjadi kunci justru memilih diam. Dengan demikian, proses hukum tidak bisa maksimal. Karena itu, perlindungan saksi wajib menjadi prioritas utama.
Perlindungan Saksi untuk Aparat
Uniknya, perlindungan saksi tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Menurut Burkan, anggota Polri sendiri juga membutuhkan jaminan perlindungan. Misalnya, polisi berpangkat rendah sering enggan bersaksi melawan atasan.
Selain itu, hierarki dalam kepolisian membuat kesaksian rentan tertekan. Karena itu, perlindungan hukum perlu menjangkau aparat internal agar penyidikan berjalan objektif.
Belajar dari Kasus Terdahulu
Indonesia memiliki banyak kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan saksi. Misalnya, beberapa saksi kunci dalam perkara besar memilih bungkam setelah menerima ancaman. Selanjutnya, hal itu menghambat pembuktian di pengadilan.
Selain itu, publik sering kehilangan kepercayaan ketika saksi terintimidasi. Dengan demikian, negara harus memastikan saksi benar-benar aman agar keadilan bisa ditegakkan.
Revisi UU sebagai Solusi
Dengan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, aparat berharap dapat memutus rantai ketakutan. Aturan baru harus memberikan perlindungan menyeluruh, baik untuk masyarakat umum maupun aparat internal.
Selain itu, revisi dapat mempertegas komitmen negara melindungi hak saksi. Oleh karena itu, pembuat undang-undang harus segera menuntaskan proses revisi agar sistem hukum lebih kuat.
Pada akhirnya, perlindungan saksi menjadi kunci penegakan hukum yang adil. Tanpa perlindungan, saksi enggan bersuara. Akibatnya, kasus besar sulit terungkap, terlebih ketika pelaku berasal dari kalangan berpengaruh.
Oleh karena itu, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus segera dilakukan. Dengan demikian, saksi merasa aman, hukum berjalan efektif, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara semakin meningkat.

