Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Jatuhkan Hukuman Mati
RIAU, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan hukuman mati untuk Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang. Majelis hakim memperberat hukuman sebelumnya yang hanya berupa penjara seumur hidup. Keputusan ini menarik perhatian publik dan memicu respons tegas dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri. Ia menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika tergolong pelanggaran berat yang merusak kepercayaan masyarakat.
“Putusan ini menjadi pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum, agar tidak pernah bermain-main dengan isu narkoba,” ujar Anam di Batam, Rabu (6/8/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus Satria Nanda bermula ketika ia menyalahgunakan wewenang dalam mengelola barang bukti narkotika jenis sabu. Ia bersama mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, menyisihkan sebagian barang bukti sabu demi kepentingan pribadi.
Pengadilan Tinggi mengategorikan perbuatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk memberi efek jera dan menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi kepada aparat pelanggar hukum.
Hukuman Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya
Awalnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Satria Nanda. Namun, jaksa mengajukan banding karena menganggap hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatannya.
Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan banding tersebut dan memutuskan pidana mati. Majelis hakim juga memberikan putusan yang sama untuk Shigit Sarwo Edhi karena ia ikut terlibat aktif dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Kompolnas Dorong PTDH Segera Diputuskan
Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa vonis mati ini memperkuat fakta kejahatan yang dilakukan Satria Nanda. Ia mendorong Polri untuk segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Satria.
Mabes Polri saat ini menjalankan proses etik internal dan menunggu hasil banding terkait status PTDH. Meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada peluang kasasi, Anam meminta Polri menuntaskan proses etik demi pertanggungjawaban institusi.
Dampak Terhadap Institusi Polri
Kasus ini menghantam citra Polri di mata publik. Keterlibatan perwira menengah dalam kasus narkotika memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal dan integritas aparat.
Vonis mati ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum, termasuk Polri, berani menindak tegas aparat yang melanggar hukum. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Reaksi Publik dan Pengamat
Publik memberikan beragam respons terhadap putusan ini. Sebagian mendukung hukuman mati karena menganggap kejahatan narkotika merusak generasi muda.
Para pengamat hukum menilai putusan ini menunjukkan keseriusan peradilan Indonesia dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan aparat. Mereka meyakini keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dapat menjadi preseden penting bagi pemberantasan narkotika di masa depan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung meskipun sudah menerima vonis mati. Mereka tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kompolnas berharap Polri mempercepat proses etik internal agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Pelajaran Bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini mengajarkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat pasti mendapat sanksi berat. Kejahatan narkotika berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Kompolnas mengingatkan seluruh anggota Polri agar memegang teguh sumpah jabatan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum yang tegas akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

