Ariyanto Dituntut 3,5 Tahun Penjara oleh JPU
BANDARLAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H., menuntut Ariyanto, S.Pd., warga Jalan Pulau Pisang, RT/RW 010/000, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ariyanto melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Majelis Hakim PN Tanjung Karang harus menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan memerintahkan agar Ariyanto tetap berada di dalam tahanan.
Kronologi Kasus Menurut Saksi H. Asrullah
Saksi H. Asrullah, korban penipuan jual beli tanah, menjelaskan bahwa pada awalnya Ariyanto menawarkan sebidang tanah di Jalan Prof Hamka, RT 17 LK I, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dengan luas 1.624 meter persegi.
Ariyanto mengaku memegang kuasa jual atas tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 263 atas nama Supriyadi, Sutoyo, dan Suhedi. Karena tertarik, Asrullah memutuskan membeli 1.000 meter persegi seharga Rp500 juta. Kemudian, Ariyanto menyetujui transaksi itu dan berjanji akan memecah SHM.
Pemecahan Sertifikat di Kantor Notaris
Beberapa waktu setelah pembayaran, Ariyanto mengajak Asrullah ke kantor Notaris Novalia Eka Putri, S.H., M.Kn., di Jalan MH Thamrin, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Pada kesempatan itu, mereka memecah SHM induk seluas 1.624 meter persegi menjadi tiga sertifikat:
300 m²
1.046 m²
142 m²
Ketiganya tetap tercatat atas nama pemilik awal. Namun, Ariyanto memberikan SHM tanah seluas 1.046 m² kepada Asrullah, lalu Asrullah membawanya pulang.
Biaya Balik Nama SHM
Beberapa waktu kemudian, Ariyanto kembali mengajak Asrullah ke kantor notaris untuk proses balik nama SHM. Saat itu, Asrullah menyerahkan sertifikat beserta tanda terima penyerahan SHM.
Notaris menyampaikan bahwa biaya balik nama sebesar Rp62.600.000. Oleh karena itu, Asrullah setuju dan mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI a.n. Muriza Andre.
Sertifikat Diambil Lagi oleh Ariyanto
Meskipun Asrullah telah membayar harga tanah dan biaya balik nama, sertifikat tidak kunjung selesai. Kemudian, Asrullah menanyakan status sertifikat tersebut kepada notaris. Ternyata, notaris menginformasikan bahwa Ariyanto telah mengambil kembali SHM tersebut.
Karena kecewa, Asrullah melaporkan Notaris Novalia Eka Putri kepada pihak berwenang. Akhirnya, notaris mengembalikan uang sebesar Rp62 juta kepada Asrullah. Namun, ia tetap kecewa karena sertifikat itu tidak kembali ke tangannya.
Kerugian Korban dan Dakwaan JPU
JPU mengungkap bahwa Ariyanto melakukan aksinya sekitar Juli 2021 dengan korban H. Asrullah Bin Azalik (Alm). Akibat perbuatan tersebut, Asrullah mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Oleh karena itu, JPU menjerat Ariyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primair.

