NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Penipuan Jual Beli Biji Kopi, Polisi Tangkap Pasutri di Blora

Penipuan Jual Beli Biji Kopi Rugikan Pengusaha Rp1,3 Miliar

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Penipuan jual beli biji kopi menyeret pasangan suami istri berinisial HS dan HA ke proses hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap keduanya setelah penyidik menemukan dugaan penipuan yang merugikan seorang pengusaha kopi hingga Rp1,3 miliar.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap HS dan HA di sebuah rumah kos di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selanjutnya, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara Joni Hartono dan HS pada Desember 2025.

Saat itu, HS meminta Joni menyediakan kopi dalam jumlah besar. Karena itu, Joni membeli kopi dari petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, Yuni menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat transaksi tersebut.

“Kasus tersebut diduga menyebabkan seorang pengusaha kopi mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya di Bandar Lampung, Minggu.

Selanjutnya, Joni mengirimkan kopi menggunakan dua unit colt diesel dan satu unit truk. Total muatan yang ia kirim mencapai sekitar 20,3 ton kopi.

Namun, HS tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Akibatnya, korban tidak menerima pembayaran setelah barang sampai di lokasi tujuan.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” katanya.

Polisi Telusuri Keberadaan Pelaku Hingga Blora

Setelah menerima kopi, HS tidak membayar sesuai kesepakatan. Bahkan, menurut hasil penyelidikan, HS mengakui telah menggunakan hasil penjualan kopi untuk kepentingan lain.

Karena itu, Joni melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Korban kehilangan sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar.

Gambar Artikel

Selanjutnya, penyidik berhasil melacak keberadaan HS dan HA di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Korban yang berupaya meminta pertanggungjawaban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung dengan laporan polisi nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” kata Yuni.

Tim Resmob Tangkap Pasutri di Rumah Kos

Setelah memperoleh informasi lokasi kedua terduga pelaku, Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung langsung bergerak menuju Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kemudian, Yuni menjelaskan bahwa tim memastikan lokasi HS dan HA sebelum melakukan penangkapan.

“Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu,” katanya.

Sesudah menangkap HS dan HA, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolda Lampung.

Selanjutnya, penyidik memeriksa kedua terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terakhir, Yuni menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“HS dan HA diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kami masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

(Ahmad Royani, S.H.I)