NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pengukuran Ulang HGU SGC Jadi Sorotan Publik, Pakar: Tidak Perlu Izin dari Pemegang Hak

LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, — Polemik pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak mempertanyakan secara pasti berapa luas lahan HGU yang dikuasai SGC serta sejauh mana kontribusinya terhadap pemerintah pusat maupun daerah.

Merespons isu tersebut, Komisi II DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam forum tersebut, Komisi II mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik SGC.

Biaya Pengukuran Ulang Capai Rp10 Miliar

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menyebutkan, estimasi anggaran yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan HGU SGC hampir mencapai Rp10 miliar. Hal ini disebabkan oleh total luas lahan yang akan diukur ulang yang mencapai 84.523,919 hektare.

Namun, Hasan menegaskan, pengukuran baru dapat dilakukan jika ada permohonan atau persetujuan dari pihak pemegang hak. Penjelasan ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda, instansi vertikal, dan BUMN di Hotel Akar pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pakar Hukum Agraria: Tidak Ada Kewajiban Minta Izin

Sementara itu, Pengamat Hukum Agraria dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Okta Ainita, SH., MH., menyampaikan pendapat berbeda. Ia menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan BPN meminta persetujuan dari pemegang HGU untuk pelaksanaan pengukuran ulang.

“Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa BPN harus menunggu persetujuan pemegang hak untuk melakukan pengukuran ulang, apalagi jika itu dalam rangka pengawasan, audit, atau penyelesaian sengketa,” kata Okta saat dihubungi Radarlampung.co.id pada Kamis, 17 Juli 2025.

Okta merujuk Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan negara melalui BPN memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penguasaan tanah, termasuk HGU, tanpa perlu izin dari pemegang hak.

“Hal ini juga diperkuat dengan PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum untuk melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyelesaian masalah pertanahan,” jelas Okta.

Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Lebih lanjut, Okta menegaskan pengukuran ulang seharusnya menjadi inisiatif negara demi kepastian hukum dan kepentingan publik, bukan bergantung kepada permintaan perusahaan.

Terkait pembiayaan, Okta mengakui bahwa pengukuran lahan dalam skala besar memang membutuhkan biaya besar, biasanya dibebankan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, apabila pengukuran ulang dilakukan karena permintaan DPR RI atau terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat, maka negara wajib mengalokasikan biaya melalui belanja publik.

“Jangan sampai alasan biaya atau harus adanya persetujuan perusahaan menjadi hambatan birokratis yang menghalangi transparansi dan keadilan agraria,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi internal, agar kebijakan sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah demi kemakmuran rakyat.