Musik di Pernikahan Tetap Terkait Aturan Hak Cipta
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menegaskan kewajiban membayar royalti untuk setiap penggunaan lagu dalam acara pernikahan. Aturan ini berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Banyak masyarakat menganggap pernikahan sebagai acara privat yang bebas dari kewajiban royalti. Namun, aturan hukum menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan karya musik—baik di ruang terbuka maupun tertutup—tetap harus menghormati hak pencipta. Aturan ini mencakup semua bentuk pertunjukan musik, mulai dari live music hingga pemutaran rekaman.
WAMI meminta penyelenggara pernikahan memahami regulasi tersebut agar mereka tidak melanggar hak cipta. Dengan mematuhi aturan, para penyelenggara ikut menjaga keberlangsungan industri musik di Indonesia.
Berlaku untuk Acara Privat dan Keluarga
Kepala Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa kewajiban ini juga berlaku untuk pernikahan tertutup atau hanya dihadiri keluarga.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” jelas Robert pada Selasa (12/8/2025).
Robert menjelaskan bahwa pencatatan acara publik lebih mudah karena sifatnya terbuka. Sebaliknya, pencatatan acara privat seperti pernikahan memerlukan laporan dari pihak terkait. Karena itu, WAMI mengandalkan informasi dari vendor acara, wedding organizer, atau pemilik venue.
Dengan demikian, meskipun acara berlangsung di ruang tertutup, penyelenggara tetap memiliki kewajiban melaporkan penggunaan lagu.
Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu
Robert menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti bukan sekadar formalitas administrasi. Sebaliknya, aturan ini bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.
“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kesadaran agar penyelenggara acara memahami bahwa musik merupakan karya intelektual yang dilindungi undang-undang. Dengan membayar royalti, pengguna lagu memberikan manfaat langsung kepada pencipta sekaligus memastikan karya mereka tetap mendapat penghargaan yang layak.
Dasar Hukum Pembayaran Royalti
UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 87 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ciptaan, baik secara komersial maupun nonkomersial, tetap wajib memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memperjelas mekanisme pengumpulan serta pendistribusian royalti. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjalankan proses tersebut.
Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengikat seluruh pengguna musik, termasuk penyelenggara pernikahan.
Tarif Royalti untuk Pernikahan
Pedoman WAMI menetapkan tarif royalti untuk pernikahan nonkomersial dengan pertunjukan live music sebesar 2% dari total biaya produksi. Biaya tersebut mencakup sewa gedung, dekorasi, sound system, dan hiburan musik.
Sebagai contoh, jika sebuah pernikahan mengeluarkan biaya produksi Rp100 juta, maka penyelenggara wajib membayar royalti Rp2 juta. Dengan membayar royalti, penyelenggara memastikan pencipta lagu menerima hak ekonomi dari penggunaan karyanya.
Pentingnya Laporan Penggunaan Lagu
WAMI menekankan pentingnya pelaporan daftar lagu yang digunakan selama acara. Laporan ini mempermudah distribusi royalti agar sesuai data pemutaran.
Karena itu, WAMI mengimbau penyelenggara, vendor acara, dan pemilik venue untuk memberikan informasi lengkap mengenai daftar lagu yang diputar. Data tersebut menjadi dasar pembagian royalti secara akurat.
Dengan pelaporan yang baik, industri musik dapat berkembang lebih sehat. Para pencipta lagu akan terus termotivasi untuk berkarya karena hak ekonominya terjamin.
Royalti dan Kesadaran Publik
Pernikahan memang menjadi momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Meski begitu, penyelenggara yang menggunakan lagu milik orang lain tetap terikat kewajiban membayar royalti.
Robert mengingatkan bahwa royalti merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja kreatif musisi dan pencipta lagu. Pembayaran royalti tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pengguna musik dan pemilik karya.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, jumlah pelanggaran hak cipta diharapkan berkurang. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan.
Industri Musik dan Dampak Ekonomi
Musik memegang peranan penting dalam berbagai acara, termasuk pernikahan. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak mulai dari musisi, penyanyi, sound engineer, hingga wedding organizer.
Dengan membayar royalti, penyelenggara turut mendorong roda ekonomi kreatif. Dana yang terkumpul dari royalti akan kembali ke para pencipta sehingga mereka dapat terus memproduksi karya baru yang berkualitas.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berperan memastikan regulasi berjalan efektif. Lembaga Manajemen Kolektif seperti WAMI menjadi jembatan antara pengguna musik dan pemilik hak cipta.
Edukasi dan Penegakan Hukum
WAMI terus melakukan sosialisasi kewajiban royalti kepada berbagai pihak, termasuk pelaku industri pernikahan. Edukasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran sejak awal perencanaan acara.
Selain itu, penegakan hukum berperan penting dalam memastikan aturan dipatuhi. Jika pihak tertentu melanggar, pemegang hak cipta berhak menuntut ganti rugi sesuai undang-undang.
Dengan kombinasi edukasi dan penegakan hukum, semua pihak diharapkan memahami bahwa musik adalah aset berharga yang harus dijaga bersama.

