NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pengeroyokan Lampung, Korban Desak Kapolda Percepat Kasus

Pengeroyokan Lampung Dilaporkan ke Polda

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pengeroyokan Lampung menjadi perhatian setelah Kurnia Islami Firdaus, warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mempercepat penanganan perkara yang telah ia laporkan.

Korban mengaku mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan setelah meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya.

Korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung. Polisi menerima laporan itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/469/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih menjalankan proses penyelidikan.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya memperoleh informasi bahwa istrinya yang berinisial WL diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pekerja yang sedang merenovasi rumah mereka.

Karena itu, Kurnia mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada keluarga terduga pelaku.

Namun, korban mengaku situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Sejumlah orang diduga menyerangnya secara bersama-sama hingga menyebabkan luka serius, termasuk di bagian kepala.

Sementara itu, korban menjelaskan kronologi yang dialaminya.

“Saya dipukuli, ditendang dan kepala saya dipukuli pakai balok,” ujar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami benturan keras di bagian kepala sehingga membutuhkan penanganan medis.

Terkendala Biaya Pengobatan

Korban mengaku kondisinya belum pulih sepenuhnya. Selain itu, ia terpaksa menjalani perawatan di rumah karena keterbatasan biaya.

Sambil menjelaskan kondisinya, korban menyampaikan kesulitan yang dihadapi.

“Kondisi saat ini terkendala biaya jadi terpaksa dirawat dirumah, karena ini akibat penganiayaan jadi biaya rumah sakit tidak di klaim BPJS,” ucap korban sambil terbata-bata pada Kamis (25/6/2026).

Selain menjalani pemulihan, korban mengatakan kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak karena dirinya tidak lagi dapat bekerja seperti biasa.

Korban kemudian menjelaskan beban yang kini harus ditanggung keluarganya.

“Apalagi adik saya yang satu masih kuliah jadi masih banyak butuh biaya, ditambah lagi kondisi saya seperti ini, sudah gak bisa kerja lagi,” jelasnya dengan suara bergetar.

Korban juga mengaku adiknya datang ke lokasi saat kejadian sehingga dirinya merasa selamat dari kondisi yang lebih buruk.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya.

Gambar Artikel

“Mungkin saat kejadian kalau adik saya gak datang mungkin saya sudah mati,” ungkapnya.

Kesaksian Adik Korban

Adik korban, Aken Suanda, mengaku melihat langsung kondisi kakaknya ketika tiba di lokasi. Menurut keterangannya, korban sudah tergeletak dengan tubuh berlumuran darah.

Selain itu, Aken menyebut sejumlah warga dan perangkat setempat berada di lokasi. Namun, menurutnya, tidak terlihat upaya yang efektif untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Istri Korban Mengalami Trauma

Keluarga korban menyampaikan bahwa WL, istri korban, mengalami trauma setelah dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebelumnya.

Akibat kondisi tersebut, keluarga mengatakan WL merasa takut keluar rumah dan enggan kembali menempati rumah barunya di Perumahan Safira Residence, Kecamatan Natar.

Korban Minta Penanganan Profesional

Korban berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, korban menyampaikan harapannya kepada Kapolda Lampung.

“Saya minta keadilan, saya percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian, saya yakin Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mampu memberikan keadilan,” tegas korban.

Keluarga korban juga berharap penyidik Polda Lampung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Ahmad Royani, S.H.I)