Kronologi Penganiayaan di Jati Agung
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung– Sabtu (11/10/2025) dini hari, pelaku melakukan penganiayaan berat di Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Reja Agus Saputra mengalami luka parah di kepala setelah pelaku memukulnya menggunakan gancu (alat pertanian logam) hingga meninggal dunia.
Identitas Pelaku dan Penangkapan
Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira menyampaikan, tim kepolisian menangkap SU alias Sudrun alias Gondrong (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa jam setelah melakukan penganiayaan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar 800 meter dari lokasi kejadian. Namun berkat gerak cepat, tim gabungan Polsek Jati Agung dan Krimum Polda Lampung berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa satu buah gancu,” ungkap Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).
Awal Kejadian dan Motif Penganiayaan
Kejadian bermula pukul 04.30 WIB saat pelaku Sugiyanto membawa gancu dan meminta pertolongan kepada saksi, seorang petugas keamanan.
Kemudian pelaku melaporkan bahwa korban mencekik ibunya. Sementara saksi Imam langsung mendatangi rumah pelaku, tetapi pelaku tidak berada di lokasi. Ibu pelaku dan warga membenarkan bahwa korban sempat mencekik ibu pelaku.
Sekitar pukul 04.45 WIB, warga menemukan Reja Agus Saputra terkapar dengan luka di kepala. Keluarga segera membawa korban ke RS Airan, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku kami amankan pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gancu yang digunakan pelaku juga berhasil ditemukan di semak-semak dekat TKP,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 buah gancu (alat besi bertangkai kayu)
- 1 kaos warna hitam milik korban
- 1 celana warna hitam milik korban
Sementara itu,Polisi menangkap pelaku di Mapolsek Jati Agung dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas penganiayaan berat yang menewaskan korban.
Penjelasan Kapolsek Mengenai Motif
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. Namun dari keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” pungkas IPTU Rudy Prawira. (ARIF)

