Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Plat Aluminium
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung– Polisi mengungkap kasus pencurian plat aluminium di Gudang Teknik PTPN VII Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB. Polisi langsung menangkap empat orang pelaku.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pada hari yang sama tanpa perlawanan,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Laporan Karyawan Jadi Awal Terungkapnya Kasus
Karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), melaporkan kehilangan 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta. Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang langsung menindaklanjuti laporan itu.
Pada waktu bersamaan, satpam bernama Suwarto (41) melakukan patroli di sekitar rumah manajer pabrik. Ia melihat pekerja bernama IK (53) berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk memeriksa lebih lanjut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim menemukan IK tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang. Penyelidikan membuktikan bahwa IK tidak beraksi sendirian. Polisi mengidentifikasi tiga orang lain yang ikut terlibat, yaitu EDP (35), EB (51), dan PAW (33).
Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang menangkap keempat pelaku pada Sabtu siang. Polisi menyita 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang dipakai untuk mengangkut hasil curian.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Kapolsek Tanjung Bintang menegaskan bahwa semua pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Keempat tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Pasal tersebut mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.