Pencabutan HGU Jadi Keputusan Rapat Lintas Lembaga
Jakarta, NU Media Jati Agung—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid resmi mencabut hak guna usaha (HGU) enam entitas perusahaan gula di Provinsi Lampung.
Keputusan tersebut muncul setelah rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian pada Rabu (21/1/2026).
Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Dasar Penindakan
Nusron Wahid menegaskan bahwa rapat itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.
Selain itu, rapat tersebut memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sertifikat Terbit di Atas Tanah Kemenhan
PT Sweet Indo Lampung (SIL) bersama enam entitas usaha lainnya tercatat sebagai pemegang sertifikat HGU dengan total luas mencapai 85.244,925 hektare.
Seluruh sertifikat itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di kawasan Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin milik TNI Angkatan Udara.
“Jadi dari rapat tadi semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” kata Nusron saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Lahan Dikembalikan ke Kemenhan
Nusron menjelaskan bahwa perusahaan selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk penanaman tebu dan operasional pabrik gula.
Namun setelah pencabutan HGU, pemerintah akan mengembalikan lahan itu kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.
Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang kepada Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan proses administrasi penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU.
Nilai Aset Capai Rp14,5 Triliun
Nusron juga mengungkapkan bahwa enam entitas usaha tersebut berada dalam satu grup korporasi besar dengan inisial SGC. Berdasarkan laporan BPK, total nilai lahan itu mencapai Rp14,5 triliun.
“PT-nya ada 6 nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya satu. Grup SGC, saya gak mau sebut singkatannya. Inisial SGC tolong terjemahkan sendiri,” kata Nusron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Sweet Indo Lampung merupakan bagian dari Sugar Group Companies, produsen gula terintegrasi di Lampung yang mengelola penanaman tebu, distribusi, hingga pemasaran dengan merek terkenal seperti Gulaku.
Perusahaan Sempat Ajukan Keberatan
Nusron mengakui bahwa pihak perusahaan menyampaikan keberatan atas keputusan pencabutan tersebut. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN telah menempuh seluruh prosedur administratif sebelum mengambil langkah tegas.
“Kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat, lakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tapi mereka yang bersangkutan keberatan jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya,” kata Nusron.
Lahan Disiapkan untuk Latihan Militer
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa temuan BPK mewajibkan Kemenhan dan TNI AU untuk menertibkan status kepemilikan tanah. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan negara.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono menyampaikan rencana pembangunan komando pendidikan militer di lokasi tersebut.
“Tanah itu sebagai aset strategis, kami merencanakan membangun komando pendidikan di sana satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah itu akan dibangun beberapa satuan, dan dijadikan daerah latihan, setelah ini kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” kata Tonny. (ARIF)

