NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 2, Mei 2025   |   ✍️ Editor

Lampung, NU MEDIA JATI AGUNG, – Menyusul langkah sejumlah provinsi lain, Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau sanksi administratif. Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.

Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, selama periode pemutihan berlangsung, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.

“Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Program Pemutihan Pajak akan dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Lampung. Ini berlaku bagi semua jenis kendaraan yang hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atas tunggakan sebelumnya,” ujar Gubernur Rahmat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir sebelum pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak, termasuk kemungkinan penghapusan data kendaraan.

Selain program pemutihan pajak, Pemprov Lampung juga terus mengembangkan pelayanan publik, seperti menghadirkan layanan Samsat Drive Thru untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini telah tersedia di beberapa lokasi dan direncanakan akan diperluas ke berbagai wilayah.

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025

Peserta program pemutihan ini akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya:

1. Penghapusan Denda dan Tunggakan
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa dikenai denda atau tunggakan masa sebelumnya.

2. Penghapusan Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)
Mulai 2025, biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas dihapuskan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan saat balik nama kendaraan.

3. Biaya PNBP yang Terjangkau
Pemilik kendaraan hanya dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama, penerbitan STNK baru, dan pembuatan plat nomor baru.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.

Menyediakan dokumen asli, seperti KTP, STNK, dan BPKB.

Untuk proses balik nama, diperlukan KTP pemilik baru dan kwitansi pembelian.

Cek fisik kendaraan wajib dilakukan untuk balik nama dan pajak lima tahunan.

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai titik layanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa.

Balik nama hanya bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

Pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Dengan pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 ini, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.