Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp6,992 Triliun
BANDARLAMPUNG, NU Media Jati Agung β Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (7/8/2026).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama pimpinan DPRD Lampung menandatangani nota kesepahaman dalam rapat tersebut. Selanjutnya, kesepakatan itu menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemprov Lampung memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp6,992 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp7,991 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp1,098 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Perubahan KUA-PPAS Sesuaikan Dinamika Pembangunan
Wagub Jihan mengatakan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah perlu menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan.
Selain itu, perubahan tersebut juga mempertimbangkan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis,” ujar Jihan.
Menurut Jihan, proses pembahasan berjalan secara konstruktif. Pemerintah dan DPRD juga mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
Selanjutnya, Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung. Ia juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Target Ekonomi Lampung hingga Akhir 2026
Selain menyepakati struktur anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD menetapkan sejumlah asumsi makro ekonomi Lampung.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,30β5,80 persen. Kemudian, PDRB per kapita berdasarkan harga berlaku ditargetkan mencapai Rp58 jutaβRp62 juta.
Sementara itu, Pemprov Lampung menargetkan IPM berada pada level 74,00β74,40 poin. Pemerintah juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,51β4,05 persen.
Berikutnya, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 8,90β9,65 persen. Adapun gini rasio ditargetkan mencapai 0,274β0,286.
Pemerintah juga menetapkan target inflasi sebesar 2,5 persen Β±1 persen. Selanjutnya, tingkat kemantapan jalan ditargetkan mencapai 83,55β85,70 persen.
Untuk sektor pertanian, pemerintah menargetkan nilai tukar petani (NTP) berada pada kisaran 129,50β131,70.
Di sisi lain, persentase pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan menurun 0,43 persen dibandingkan APBD 2026. Pemerintah juga menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 62,41β64,03 persen.
Pemprov Lampung Segera Sampaikan Raperda Perubahan APBD
Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tercapai, Pemprov Lampung akan menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026. Pemerintah akan menyusun rancangan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama DPRD.
Jihan menegaskan pemerintah akan mengarahkan kebijakan anggaran pada prioritas pembangunan daerah. Kebijakan tersebut juga harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Menurutnya, pemerintah akan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah akan memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu sesuai tahapan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Jihan.
Dengan demikian, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahap penting dalam penyusunan Perubahan APBD Lampung 2026. Selanjutnya, pemerintah dan DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD sesuai tahapan yang berlaku.Β (Erwin Indra Saputra)

