NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Bangunan Penyebab Banjir

Penertiban Bangunan Penyebab Banjir di Teluk Betung Barat

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pemkot Bandar Lampung menertibkan bangunan penyebab banjir di Kecamatan Teluk Betung Barat untuk mengatasi genangan air yang kerap muncul saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Pemerintah kota menyasar bangunan permanen di atas aset daerah yang mempersempit saluran drainase.

Pemkot Bandarlampung melaksanakan penertiban pada Senin (19/1/2026) melalui satuan tugas khusus. Langkah ini mengembalikan fungsi drainase sekaligus melindungi kawasan dari risiko banjir berulang.

Bangunan Berdiri di Atas Aset Pemkot Bandar Lampung

Sebelum penertiban berlangsung, pemerintah daerah terlebih dahulu mendata bangunan yang melanggar aturan. Bangunan tersebut berdiri selama sekitar dua tahun dan menutup sebagian saluran air sehingga memperparah genangan di wilayah Teluk Betung Barat.

Plt Camat Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, Angga Dwiansyah, menyampaikan penjelasan tersebut kepada awak media.

“Ya, bangunan di atas tanah milik pemerintah ini telah dibangun bangunan permanen oleh masyarakat dan telah ditertibkan oleh satuan tugas (satgas) Pemkot Bandar Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Betung Barat (TBB) Kota Bandarlampung Angga Dwiansyah di Bandar Lampung, Senin.

Penyempitan Drainase Picu Genangan Air

Angga Dwiansyah menegaskan bahwa bangunan tersebut secara langsung menyebabkan penyempitan drainase. Kondisi itu menghambat aliran air saat hujan berintensitas tinggi mengguyur kawasan tersebut.

“Selain yang bersangkutan mendirikan bangunan di atas tanah Pemkot Bandar Lampung tanpa izin, bangunan tersebut juga mempersempit drainase sehingga menyebabkan genangan air di wilayah itu,” kata Angga Dwiansyah.

Lahan Berpotensi Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Selain menertibkan bangunan penyebab banjir, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan rencana pemanfaatan kembali aset daerah tersebut. Pemerintah kota mengoptimalkan fungsi lahan agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

“Informasi dari Wali Kota Bandar Lampung, ke depan lahan ini berpotensi dimanfaatkan sebagai taman bermain anak. Namun untuk rencana detailnya, tentu akan dikoordinasikan lebih lanjut,” kata Angga Dwiansyah.

Pemkot Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air

Pemkot Bandar Lampung kembali menegaskan larangan mendirikan bangunan di atas saluran air. Pemerintah kota menilai bangunan semacam itu memicu luapan air ke permukaan saat hujan deras melanda wilayah kota.

Berdasarkan data sementara, Pemkot Bandar Lampung membongkar tujuh bangunan di atas saluran air di Kecamatan Kedaton. Pemerintah kota mengembalikan fungsi saluran tersebut agar aliran air kembali normal.

(Ahmad Royani, S.H.I)