NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pemerintah Sinyalkan Penghapusan Kementerian BUMN

Jakarta, NU MEDIA JATI AGUNGPresiden Prabowo Subianto mengajukan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Pemerintah membuka peluang menghapus Kementerian BUMN dan meleburkan fungsinya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).


Pemerintah Bahas Revisi UU BUMN

Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan revisi Undang-Undang BUMN ke DPR. Pemerintah kemudian menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB untuk mewakili presiden dalam pembahasan revisi bersama parlemen.

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (23/9/2025).


Potensi Penyatuan Kementerian BUMN dan Danantara

Usai rapat, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menggabungkan Kementerian BUMN dengan BPI Danantara. Ia menilai fungsi regulator berada di kementerian, sementara fungsi operasional lebih banyak dikerjakan Danantara.

Ia juga menekankan bahwa Danantara memiliki instrumen yang lengkap untuk melakukan pembenahan terhadap perusahaan pelat merah. “Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya.


Pembahasan Lanjutan dengan DPR

Prasetyo memastikan bahwa hal ini akan masuk dalam pembahasan revisi UU BUMN keempat yang kini sedang bergulir. “Nanti tunggu. Tunggu kita pembahasannya,” pungkasnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa pemerintah menargetkan keputusan terkait status Kementerian BUMN dalam waktu dekat. “Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” tegasnya.


Perubahan Bukan Hanya Nomenklatur

Menurut Prasetyo, revisi tidak hanya menyentuh perubahan nama lembaga. Pemerintah juga membahas aspek lain, termasuk aturan rangkap jabatan serta kedudukan penyelenggara BUMN yang masuk dalam penyelenggara negara.

“Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance,” ungkapnya.


Isu Penghapusan Muncul Usai Reshuffle

Isu penghapusan Kementerian BUMN muncul setelah reshuffle kabinet beberapa waktu lalu. Erick Thohir yang sebelumnya menjabat Menteri BUMN kini mendapat amanah baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Pergantian ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah ingin menyederhanakan struktur pembinaan BUMN.


Sejarah Panjang Kementerian BUMN

Organisasi pembina perusahaan pelat merah sudah ada sejak 1973. Namun kala itu statusnya masih berupa unit kerja di Departemen Keuangan.

Selanjutnya, pada 1998 pemerintah mengubah struktur organisasi menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Namun, perubahan ini tidak bertahan lama. Pada 2000, pemerintah menghapus kementerian tersebut dan mengembalikannya menjadi unit setingkat eselon I di Departemen Keuangan.

Sekitar satu tahun kemudian, Presiden Megawati mengembalikan status pengelola BUMN menjadi kementerian. Struktur ini bertahan hingga era pemerintahan saat ini.


Konteks Regulasi Kementerian dan Badan

Berdasarkan UU 39 tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui UU 61 tahun 2024, kementerian berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang menangani urusan tertentu.

Sementara itu, badan hanya mendukung fungsi kementerian. Oleh karena itu, wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai langkah ini akan mengubah tata kelola perusahaan negara secara signifikan.


Implikasi Reformasi BUMN

Jika pemerintah benar-benar menurunkan status Kementerian BUMN, maka peran pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan BUMN akan beralih ke badan baru.

Selain itu, pemerintah berharap perubahan ini mampu mempercepat restrukturisasi BUMN. Dengan demikian, tata kelola perusahaan negara bisa lebih efisien dan berorientasi pada prinsip good corporate governance.

Di sisi lain, integrasi dengan Danantara berpotensi membuat keputusan investasi lebih cepat karena lembaga tersebut sudah memiliki perangkat manajerial dan finansial yang kuat.

Pembahasan revisi UU BUMN masih terus berjalan di DPR. Pemerintah menargetkan kesepakatan final segera tercapai. Dengan demikian, arah kebijakan baru terhadap Kementerian BUMN bisa segera diumumkan kepada publik.