NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Tanggul Way Kambas

Pemprov Lampung Percepat Tanggul Way Kambas

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Pemprov Lampung mempercepat pembangunan tanggul Way Kambas untuk menekan konflik gajah liar dengan masyarakat desa penyangga. Pemerintah daerah menjaga keamanan warga sekaligus melindungi gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Selain itu, Pemprov Lampung memprioritaskan pembangunan tanggul di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Wilayah tersebut mencatat konflik gajah liar tertinggi di sekitar kawasan konservasi.

Pemprov Lampung Rancang Tanggul 11 Kilometer di Way Jepara

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyampaikan pemerintah merancang tanggul pengaman sepanjang 11 kilometer. Pemerintah menyiapkan rencana tersebut sebagai strategi mitigasi konflik selama satu tahun terakhir.

“Sebagai langkah strategis dalam satu tahun terakhir, pemerintah merencanakan pembangunan tanggul pengaman sepanjang 11 kilometer yang akan membentang di Kecamatan Way Jepara, sebagai lokasi dengan frekuensi konflik tertinggi,” ujar Yanyan Ruchyansyah di Bandar Lampung, Senin.

Yanyan Ruchyansyah menambahkan wilayah tersebut mencatat konflik gajah liar tertinggi dengan masyarakat. Karena itu, pemerintah menerapkan perlindungan fisik yang efektif dan berkelanjutan.

Gubernur Lampung Ajukan Anggaran Rp105 Miliar

Pemprov Lampung mendorong pembangunan tanggul Way Kambas melalui dukungan pemerintah pusat. Gubernur Lampung mengambil langkah konkret dengan mengajukan anggaran pembangunan.

“Gubernur Lampung telah mengajukan proposal senilai Rp105 miliar kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air untuk fasilitasi pembangunan tanggul. Dan kita akan terus follow up agar dapat direalisasikan pada tahun ini,” kata Yanyan Ruchyansyah.

Tanggul Way Kambas Batasi Pergerakan Gajah Liar

Yanyan Ruchyansyah menegaskan tanggul Way Kambas berfungsi sebagai penghalang fisik. Tanggul tersebut membatasi pergerakan gajah liar supaya tetap berada di dalam zona konservasi.

Pemerintah daerah juga melindungi populasi gajah sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat desa penyangga melalui pembangunan infrastruktur tersebut.

“Tanggul pengaman tersebut diperlukan dalam upaya membatasi pergerakan gajah liar agar tidak keluar dari kawasan TNWK, serta menurunkan risiko konflik, baik risiko bagi gajah liar maupun risiko bagi masyarakat,” ucap Yanyan Ruchyansyah.

Pemprov Lampung Terapkan Mitigasi Sesuai Kondisi Wilayah

Yanyan Ruchyansyah menjelaskan konflik manusia dan gajah memiliki karakter berbeda di setiap wilayah. Karena itu, pemerintah menerapkan langkah mitigasi sesuai kondisi lapangan.

“Oleh karena itu ada wilayah yang perlu dibuat tanggul pengaman, ada yang harus dipasang pagar kejut listrik, ada juga wilayah yang hanya perlu dipagar dengan kawat saja,” jelas Yanyan Ruchyansyah.

Pemerintah memilih pendekatan tersebut untuk menghadirkan solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan.

Tanggul Way Kambas Tingkatkan Patroli dan Kolaborasi

Pemerintah membangun tanggul Way Kambas sepanjang 11 kilometer untuk meningkatkan efektivitas patroli petugas. Selain itu, proyek ini mendorong kerja sama antara pengelola kawasan dan masyarakat sekitar.

“Selain aspek teknis, pembangunan ini juga diharapkan dapat membangun kolaborasi yang solid antara pengelola kawasan dan masyarakat sekitar dalam upaya menekan frekuensi konflik,” tambah Yanyan Ruchyansyah.

Pemprov Lampung Ajak Semua Pihak Dukung Percepatan

Pemprov Lampung mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung percepatan proyek ini. Pemerintah menegaskan kolaborasi lintas pihak sangat penting karena keterbatasan anggaran.

“Mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas, bahkan di semua level pemerintahan, maka semua harus bisa mencari sumber pembiayaan untuk dapat membiayai batas taman nasional untuk jangka panjang, permanen dan mudah-mudahan semuanya bisa mendukung,” ujar Yanyan Ruchyansyah.
(Ahmad Royani, S.H.I)