Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kasus pembalakan liar kembali mencuat di Pesisir Barat setelah dua insiden besar terjadi hampir bersamaan, yaitu penebangan kayu ilegal di Pugung Penengahan dan karamnya kapal bermuatan kayu di Tanjung Setia.
Karena rangkaian insiden tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung mendesak aparat penegak hukum memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku.
Desakan Permahi atas Dua Insiden Besar
Permahi Lampung menyampaikan desakan keras pada Ahad, 7 Desember 2025 di Bandar Lampung.
Mereka menilai rangkaian peristiwa itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan di wilayah hutan Pesisir Barat.
Kepala Biro Permahi Lampung, Yoksa Adrinata, menegaskan bahwa terungkapnya penebangan ilegal dan insiden kapal karam menandakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Ia menegaskan kepeduliannya sebagai putra daerah yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Muatan 4.800 Kubik dan Dampak Ekosistem
Karamnya kapal tongkang di perairan Pesisir Barat membuat ribuan kayu gelondongan berserakan di sepanjang Pantai Tanjung Setia.
Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kapal itu membawa 4.800 kubik kayu ilegal dari Sumatera Barat.
“Kami sangat prihatin dan mendesak agar ada tindakan tegas. Kasus ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tentang kerusakan ekosistem yang masif dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Yoksa Adrinata.
Yoksa menambahkan, “Kebijakan yang ada saat ini jelas belum mampu memberikan efek jera, buktinya kasus seperti ini masih terus terjadi. Apalagi saya kebetulan kelahiran Pesisir Barat, saya sangat prihatin soal adanya kasus ini, ” imbuhnya.
Sorotan terhadap KPLP, KSOP, dan Dinas Kehutanan
Permahi Lampung menilai insiden berulang menunjukkan adanya kelalaian sistemik. Karena itu, mereka menuntut tanggung jawab dua institusi vital yang mengurus pengawasan laut dan kehutanan. Selain itu, mereka menilai jalur distribusi kayu ilegal masih terlalu longgar.
Yoksa menyatakan bahwa KPLP dan KSOP Kelas I Panjang memiliki peran strategis dalam mengawasi keberangkatan kapal bermuatan mencurigakan.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung harus memastikan penertiban penebangan ilegal berjalan ketat di tingkat hulu.
“KPLP dan Kehutanan Provinsi Lampung tidak bisa lepas tangan dari insiden ini. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjaga aset negara. Kami menuntut transparansi dalam pengusutan tuntas kasus 4.800 kubik kayu ilegal ini, siapa aktor intelektual di baliknya, dan bukan hanya menindak pelaku lapangan,” tegas Yoksa.
Evaluasi Menyeluruh dan Harapan Permahi
Permahi Lampung berharap rangkaian kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperketat pengawasan kehutanan dan maritim.
Mereka menilai langkah tegas dibutuhkan agar praktik pembalakan liar tidak terus mengancam lingkungan Pesisir Barat. (ARIF)

